Apa Itu BPJS Kesehatan ? Pada awal tahun 2014 ini, ada salah satu program dari pemerintah yang mulai dijalankan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional
atau yang lebih familiar dengan nama SJSN. SJSN ini merupakan salah
satu program pemerintah agar masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan di
bidang sosial. Rencananya jaminan ini berupa jaminan kesehatan,
jaminan pendidikan, dan jaminan asuransi di hari tua.
Dalam rangkan melaksanakan SJSN, BPJS Kesehatan
dijalankan guna memenuhi jaminan kesehatan seluruh masyarakat
Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari SJSN. BPJS Kesehatan
ini bertujuan agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh
wilayah Indonesia. Selain itu, diharapkan dengan BPJS kesehatan ini
bisa menumbuhkan sikap kepedulian sosial dimasyarakat. Dimana yang kaya
membayarkan iuran sendiri dan yang miskin dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran tersebut dijadikan satu dan dikelolaoleh Lembaga BPJS kesehatan
untuk membayarkan klaim kesehatan bagi mereka yang sudah resmi menjadi
anggota BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan
pengalihan dari Askes (Asuransi Kesehatan) bagi para Pegawai Negeri
Sipil dan BUMN serta Jamsostek Kesehatan yang melayani para karyawan
dan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia. Jadi dapat dikatakan
bahwa BPJS Kesehatan lebih bersifat menyeluruh, tidak seperti Askes dan
Jamsostek yang hanya fokus pada satu elemen masyarakat saja.
BPJS ini bisa dimiliki oleh siapa saja. Yang penting anda adalah
Warga Negara Indonesia yang memiliki bukti kependudukan yang sah di
mata negara. Hanya saja anda perlu melakukan pendaftaran terlebih
dahulu di kantor kantor BPJS di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun pelaksanaannya masih kurang maksimal di berbagai wilayah, saya
yakin hal ini akan terus diperbaiki seirama dengan perkembangan dunia
kesehatan dan kepemerintahan dimasa mendatang. Karena program ini cukup
bermanfaat bagi masyarakat, tentunya saya sangat menyarankan agar anda
segera mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
Bagi yang belum memahami bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan, silahkan membacanya di link di bawah ini :
Cara Mendaftar
Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum - Mulai tanggal 1 Januari 2014
kemarin, di Indonesia telah diresmikan Sistem JKN atau Jaminan
Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS menggantikan PT Askes
dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai fasilitas asuransi
kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.
Secara umum
keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan
Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta
PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI
premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.
Untuk
peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga
kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya
perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai
berikut :
- Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
- Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
- Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online -Selain menyediakan
fasilitas pendaftaran secara langsung di kantor BPJS yang ada di
seluruh wilayah Indonesia. BPJS kesehatan juga menerima pendaftaran
secara online pada situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id.
Secara umum, cara pendaftaran antara online dan non-online adalah sama.
Hanya saja jika anda mendaftar secara online, tentunya anda akan
memangkas waktu untuk melakukan proses antrian dan juga menunggu proses
pengisian data atau submit data di kantor BPJS. Sehingga hal ini
diharapkan akan mempermudah anda untuk melakukan proses registrasi untuk
menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Sebelum melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, anda harus menyiapkan terlebih dahulu data data berikut :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu NPWP
- Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Berikut ini adalah Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online :
1. Silahkan masuk ke situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id --- klik saja
2. Setelah masuk, pilih menu Layanan Peserta, Kemudian Pilih Sub Menu Pendaftaran Peserta
3. Setelah itu akan terbuka halaman pendaftaran BPJS Secara Online dan
kemudian klik Pendaftaran yang ada di bagian kanan bawah.
4. Setelah klik Pendaftaran, akan muncul form pendaftaran yang harus
anda isikan dengan lengkap sesuai dengan data diri dan data yang telah
anda siapkan sebelumnya. (nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor
handphone, alamat email, kantor BPJS tempat anda akan mengambil kartu,
dll).
Catatan : Untuk nilai iuran anggota non-DPI adalah sebagai berikut :
- Kelas 1 = Rp 59.500/bulan per orang
- Kelas 2 = Rp 42.500/bulan per orang
- Kelas 3 = Rp 25.500/bulan per orang
5. Setelah anda melakukan proses pengisian data, silahkan anda simpan
data tersebut kepada sistem pendaftaran BPJS online. Setelah itu akan
ada email pemberitahuan pada email anda yang berisi Nomor Registrasi
(Virtual Account Number).
6. Silahkan cetak atau print
terlebih dahulu Formulir Pendaftaran anda yang sudah diisi sebelumnya
dan juga Virtual Account Number yang nantinya akan dibutuhkan untuk
kelengkapan dokumen pada saat mengambil kartu BPJS.
7. Setelah
itu, silahkan anda mengambil kartu BPJS anda pada alamat kantor yang
anda submit pada form pendaftaran sesuai dengan tanggal yang
dicantumkan.
Catatan :
Berikut ini adalah kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS:
- E-KTP asli serta fotokopi
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Surat Nikah
- Pas Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar
- Formulir Pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online
- Lembar Virtual AccountNumber yang didapatkan setelah pendaftaran online
8. Pada tanggal yang tertera pada formulir pendaftaran, anda harus
menuju ke kantor BPJS tersebut untuk mengambil kartu BPJS sekaligus
membayar iuran pertama anda.
9. Setelah semua sudah dilakukan, silahkan anda tunggu sebentar untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan anda.
Bila Anda mendapat kesulitan atau tinggal didaerah Tangerang selatan, Pamulang, Ciputat atau Jakarta Selatan dapat datang atau menghubungi Rumah Bersalin dan Klinik Makmur Jaya . Anda akan dibantu untuk menjadi peserta BPJS.
Alamat :
-
RB dan Klinik Makmur Jaya I . Jalan WR. Supratman No. 29 Kel. Cempaka Putih Kampung Utan. Telp. 021-7421146, 081384666693. Ciputat
-
Klinik Makmur Jaya II . Jalan Raya Puspitek No. 5A Depan PT. TGTN Kelurahan Bakti Jaya. Pocis Telp. 02175879666, Pamulang