Translate

Telusuri via Blog Ini

Minggu, 30 Maret 2014

BPJS Kesehatan


Apa Itu BPJS Kesehatan ?  Pada awal tahun 2014 ini, ada salah satu program dari pemerintah yang mulai dijalankan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional atau yang lebih familiar dengan nama SJSN. SJSN ini merupakan salah satu program pemerintah agar masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan di bidang sosial. Rencananya jaminan ini berupa jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, dan jaminan asuransi di hari tua.


Dalam rangkan melaksanakan SJSN, BPJS Kesehatan dijalankan guna memenuhi jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari SJSN. BPJS Kesehatan ini bertujuan agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, diharapkan dengan BPJS kesehatan ini bisa menumbuhkan sikap kepedulian sosial dimasyarakat. Dimana yang kaya membayarkan iuran sendiri dan yang miskin dibayarkan oleh pemerintah. Iuran tersebut dijadikan satu dan dikelolaoleh Lembaga BPJS kesehatan untuk membayarkan klaim kesehatan bagi mereka yang sudah resmi menjadi anggota BPJS.


BPJS Kesehatan sendiri merupakan pengalihan dari Askes (Asuransi Kesehatan) bagi para Pegawai Negeri Sipil dan BUMN serta Jamsostek Kesehatan yang melayani para karyawan dan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia. Jadi dapat dikatakan bahwa BPJS Kesehatan lebih bersifat menyeluruh, tidak seperti Askes dan Jamsostek yang hanya fokus pada satu elemen masyarakat saja.

BPJS ini bisa dimiliki oleh siapa saja. Yang penting anda adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki bukti kependudukan yang sah di mata negara. Hanya saja anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di kantor kantor BPJS di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun pelaksanaannya masih kurang maksimal di berbagai wilayah, saya yakin hal ini akan terus diperbaiki seirama dengan perkembangan dunia kesehatan dan kepemerintahan dimasa mendatang. Karena program ini cukup bermanfaat bagi masyarakat, tentunya saya sangat menyarankan agar anda segera mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
 
Bagi yang belum memahami bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan, silahkan membacanya di link di bawah ini : 


Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum - Mulai tanggal 1 Januari 2014 kemarin, di Indonesia telah diresmikan Sistem JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.
Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.

Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :

  • Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
  • Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
  • Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan

CARA MENDAFTAR BPJS MELALUI INTERNET


Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online -Selain menyediakan fasilitas pendaftaran secara langsung di kantor BPJS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. BPJS kesehatan juga menerima pendaftaran secara online pada situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id.
Secara umum, cara pendaftaran antara online dan non-online adalah sama. Hanya saja jika anda mendaftar secara online, tentunya anda akan memangkas waktu untuk melakukan proses antrian dan juga menunggu proses pengisian data atau submit data di kantor BPJS. Sehingga hal ini diharapkan akan mempermudah anda untuk melakukan proses registrasi untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Sebelum melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, anda harus menyiapkan terlebih dahulu data data berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu NPWP
  • Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Berikut ini adalah Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online :
 
1. Silahkan masuk ke situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id --- klik saja

2. Setelah masuk, pilih menu Layanan Peserta, Kemudian Pilih Sub Menu Pendaftaran Peserta

3. Setelah itu akan terbuka halaman pendaftaran BPJS Secara Online dan kemudian klik Pendaftaran yang ada di bagian kanan bawah.

4. Setelah klik Pendaftaran, akan muncul form pendaftaran yang harus anda isikan dengan lengkap sesuai dengan data diri dan data yang telah anda siapkan sebelumnya. (nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor BPJS tempat anda akan mengambil kartu, dll).
Catatan : Untuk nilai iuran anggota non-DPI adalah sebagai berikut :
  • Kelas 1 = Rp 59.500/bulan per orang
  • Kelas 2 = Rp 42.500/bulan per orang
  • Kelas 3 = Rp 25.500/bulan per orang
5. Setelah anda melakukan proses pengisian data, silahkan anda simpan data tersebut kepada sistem pendaftaran BPJS online. Setelah itu akan ada email pemberitahuan pada email anda yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
6.  Silahkan cetak atau print terlebih dahulu Formulir Pendaftaran anda yang sudah diisi sebelumnya dan juga Virtual Account Number yang nantinya akan dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen pada saat mengambil kartu BPJS.

7. Setelah itu, silahkan anda mengambil kartu BPJS anda pada alamat kantor yang anda submit pada form pendaftaran sesuai dengan tanggal yang dicantumkan.

Catatan :
Berikut ini adalah kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS:
  • E-KTP asli serta fotokopi
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Pas Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar
  • Formulir Pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online
  • Lembar Virtual AccountNumber yang didapatkan setelah pendaftaran online
8. Pada tanggal yang tertera pada formulir pendaftaran, anda harus menuju ke kantor BPJS tersebut untuk mengambil kartu BPJS sekaligus membayar iuran pertama anda.
9. Setelah semua sudah dilakukan, silahkan anda tunggu sebentar untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan anda.

Bila  Anda  mendapat kesulitan  atau  tinggal didaerah  Tangerang selatan, Pamulang, Ciputat  atau Jakarta Selatan  dapat  datang  atau  menghubungi  Rumah Bersalin dan Klinik Makmur Jaya .  Anda  akan   dibantu   untuk menjadi   peserta  BPJS.
 Alamat :
  • RB dan Klinik Makmur Jaya  I .  Jalan WR. Supratman No. 29 Kel. Cempaka Putih Kampung Utan. Telp. 021-7421146, 081384666693. Ciputat
  • Klinik Makmur Jaya II . Jalan Raya Puspitek No. 5A Depan PT. TGTN Kelurahan Bakti Jaya. Pocis Telp. 02175879666, Pamulang