Refleksi akhir tahun 2013:
Tanah air indonesia ibarat "wadah/rumah" - besar,
bentuk,struktur bangun tergantung dari ISI NYA yaitu yang terdiri dari
" sarana-prasarana, sumber alam, manusia, budaya, finansial,
lembaga/institusi, peng-organisasian" yang TERGANTUNG dari
PANDANGAN HIDUP -"bangsa -negara " , TERGANTUNG dari
DASAR NEGARA-dalam UUD negara - SISTEM PEMERINTAHAN , Sistem
pendidikan, ekonomi, sospol, hankam...hukum yang di-implementasikan
oleh Pemerintahan(Presiden dan Pembantunya) dan Perwakilan rakyat(MPR,DPR,DPD).
.....dalam memwujudkan amanat Rakyat yang termaktub dalam UUD Negara- untuk
mensejahterakan Rakyat - menjadikan Bangsa -Negara Indonesia yang Makmur
-Sentosa. Lembaga /Institusi Negara mulai MPR/DPR/DPD,
Presiden, MA, Aparat hukum/keamanan, Otoritas keuangan, Komisi-komisi
negara KY, KPK, KPU, dll. ( terlalu banyak lahirnya komisi
-komisi negara sejak Era Reformasi )...harus sinergis-harmonis
- bertanggung jawab - dalam menjalankan fungsi-fungsinya,
bukan sebaliknya saling menyilang menunjukan "pencitraan
kekuasaan"....
KALAU implementasi Hukum -
aturan dalam mewujudkan " tujuan bangsa-negara/rakyat"
tidak tercapai seperti "yang diamanatkan UUD '45",
...karena digerogoti oleh " Budaya Korupsi
... atau Sistem yang dijalankan bangsa-negara ini..."gagal dan
melahirkankan budaya/ pola hidup yang KORUPSI.." - menjadi
PERTANYAAN BESAR- bahwa " KITA SALAH MENJALANKAN
AMANAT UUD 45 "
Budaya korupsi adalah budaya dagang 'dari
kapitalisme/materialisme' kapitalisme sosialis atau liberalis.
aktifitas yang timbul sejak jaman -sebelum tahun masehi atau
berlangsung ribuan tahun, sejak mulai dari kegiatan ekonomi -
dengan sistem barter sampai sistem nominal -uang tradisional dan sekarang
era milinium-digital atau electronik.Aktifitas - interaksi manusia
yang bermotif ekonomi dengan keuntungan ekonomi yang besar dengan
"pengaruh kekuasaan atau kewenangan " oleh pelaku dengan
orang lain atau kelemahan pihak lain adalah hakekat korupsi. Pihak "yang berpengaruh atau mempengaruhi" mempunyai kepentingan
"secara ekonomi dengan imbalan ekonomi" Pihak-pihak
tersebut bisa memiliki kekuatan sebagai tokoh Politikus,
Penegak Keamanan, Penegak hukum, Tokoh masyarakat/Pemimpin lembaga,
Pedagang/Pengusaha, Birokrat pemerintahan/swasta atau dalam skala lebih
besar dalam bentuk Agama, Ideologi, Blok ekonomi/Politik,
Negara, Bangsa Komunitas sosial -lokal-internasional. Dalam pengertian
secara ekonomi " menguntungkan atau merugikan
siapa"- labelisasi korupsi disangkakan atau dikenakan
hukuman. karena itu ketika yang berkuasa banyak
diuntungkan dengan mengkorup "yang tidak kuasa", maka -
perbuatannya ' bebas dari kata kroupsi' tapi sebaliknya bila
"dirugikan" yang berkuasa mengatakan "si A
korupsi". Jadi Hakekat nya korupsi adalah
"kepentingan ekonomi, keuntungan ekonomi: dari Pelakunya dalam
segala bentuk aktifitasnya; baik politik, ekonomi, sosial, hankam,budaya,
pendidikan, etc..
Kalau Pelakunya adalah Negara, Pemerintah, Lembaga Negara,
Partai Politik, Pengusaha..dll. –objeknya rakyat, Negara, Pemerintah, Lembaga Negara, Partai
Politik lain atau diantara kepentingan masing-masing, maka “makna korupsi” menjadi kompleks atau bias
karena “tergantung yang mendefinisikannya: kepentingan siapa?” Negara besar
menuduh Negara berkembang yang dibantunya
“korupsi”, bahkan dibuat
peringkat korupsinya; tetapi tetap
saja mereka membantunya… jelas dengan
“imbalan” lain yang mereka minta.
Ini bentuk dari aktifitas ekonomi dari Negara
Besar, agar mereka mendapat kompensasi menguasai aset
ekonomi Negara lain,
menggerus,menggarap,mengisap, menguasai, bahkan menjajah sumber ekonomi Negara lain(kecil/miskin)-
“tergantung” pada kemauan-kehendak Negara Besar. Begitu pula rezim Pemerintah Pusat dengan
Daerah, dan seterusnya…..
Korupsi adalah salah satu bentuk aktifitas ekonomi pelaku dengan menggunakan "prinsip ekonomis"= mencari
keuntungan sebesar-besarnya dengan ongkos sekecil-kecilnya(= energi) -
mencapai tujuan dengan prinsip ekonomis - tidak salah;
suatu hukum sosial (eksa?) berlaku universal.... jadi ketika
UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI - oleh kpk (hurup kecil) -
seperti melawan "hukum ekonomi" tsb. kalau "
SISTEM EKONOMI KAPITALIS dan perangkat HUKUM - ' yang
mengamankannya' " tetap menjadi ...SISTEM- yang membudaya
kan bangsa -negara ini - menjadi KEBIJAKAN PEMERINTAH-DPR-
akan terus terjadi Korupsi berulang- menggurita dan
kronis; korupsi jelas merugikan rakyat dan menguntungan sebagian
kecil orang .. tapi itulah hasil akhir dari kapitalisme borjuis; " yang
berkuasa(politik,ekonomi, keamanan..etc.) cendrung korup".
jadi tugas "kpk' tidak sinigfikan kalau hanya " sbg
pemadam kebakaran" tanpa mengubah "sistem.." dan itu
bukan tugas kpk - karena kpk juga produk dari sistem yang korup. Tugas
Bangsa-Negarawan negeri ini untuk kembali menentukan " SISTEM
YANG TIDAK KORUP/EKONOMI YANG ANTIKAPITALIS " yang mensejahterakan
rakyat - bukan menjual kekayaan "bangsa
-negara/rakyat " untuk negara Asing(bangsa asing
mengkorupsi kekayaan negeri ini)--yang
tidak bisa dijerat oleh kpk dengan tuduhan korupsi. ...inilah
PROBLEMA NEGARA KITA ; NEGARA KORUP = SISTEM KORUP = SISTEM
EKONOMI-POLITIK-HUKUM=penderitaan bangsa/negara /rakyat= terpuruk/bangkrut=
siapa yang salah?= pelaku?...koruptor individu?,koruptor jamaah,koruptor
sistem?, koruptor negara ....
SEMOGA BANGSA INI
SADAR -JANGAN TERCABIK-CABIK - PADA KEKACAUAN PIKIRAN/HAKEKAT
DARI SEBAB UTAMA PERSOALAN/MASALAH SEJATINYA....tidak
terjebak dari "permainan musuh-musuh bangsa
-negara ini" dengan irama gendang yang dimainkan
"penabuhnya".....SEMOGA ALLAH SWT melindungi dari
kesempitan hati-pikiran dan memberi Taufik dan HidayahNYA
kepada kita yang selalu berharap keselamatan dan
keberkahan bangsa indonesia oleh
Allah SWT. Semoga kita menjadi bagian
sejarah dari bangsa indonesia sebagai
manusia yang sholeh. amien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar