Translate

Telusuri via Blog Ini

Sabtu, 29 Maret 2025

BEBAS BERPENDAPAT ? Demokrasi Pancasila ?

Garuda Pancasila

Ruang  publik  indonesia  saat ini, dianggap  ruang demokrasi yang "tanpa  batas" , tanpa  nilai norma norma ke indonesiaan.  Hal  ini dapat dibuktikan dari  ruang berpendapat di media   sosial, dimana setiap orang atau netizen bisa  berbicara tanpa referensi atau hoaks saling menghujat atau menyebarkan berita dan menghina, memfitnah "dengan mudahnya" tanpa  takut dihukum (walaupun sudah ada undang undang tentang informasi  elektronik). Alasan -alam demokrasi "bebas  bicara-berpendapat", sebagian orang orang  memanfaatkan  media sosial, mendapatkan  "panggung sosial" untuk kepentingan "politik" dan menjadikan ruang  publik gaduh dan meretas ikatan sosial "terpecah" dengan menggunakan  logika berpikir filsafat pragmatis; mencapai kepentingan pribadinya untuk "mengacaukan"  bangunan logika berpikir "mayoritas orang" yang sudah lazim atau mapan.  Dengan  menggunakan   "bangunan filsafat" merusak nilai nilai yang menjadi tradisi berpikir kebanyakan masyarakat , baik kalangan  intelektual  ataupun bukan intelektual.  Seolah  olah  "bangun filsafatnya" yang paling  benar, paling baik , paling ahli dari yang lain, sehingga dalam debat atau memperdebatkan sesuatu dengan sudut pandangannya  dan "memaksa orang lain " menerima semua argumen atau pendapatnya.

Dalam makna demokrasi , ada "ruang demokrasi", artinya ada  batasan  batasan sebagai pagar, sebagai tempat atau wadah; ada  ukuran ukuran dari dimensi ruang.  Batasan demokrasi memberi bentuk bagaimana demokrasi itu atau wujud demokrasi dalam realitasnya bukan demokrasi "sebagai  idea". Esensinya dari  demokrasi adalah penghargaan atas peranan setiap orang dan setiap orang terhadap orang lain, dalam hal ini , dalam bentuk masyarakat, setiap masyarakat  terhadap  masyarakat lain dan diwujudkan dalam "bentuk  negara".  begitulah ketika negara adalah negara demokrasi, maka  sistem pemerintahannya ditentukan oleh rakyatnya dengan menentukan sistem politiknya. 

Kepala Negara dan Pemerintahan  di Indonesia di pilih langsung melalui Pemilu(pemilihan umum) oleh seluruh  rakyat indonesia yang telah berhak sebagai pemilih(orang dewasa),  kecuali aparat negara Polisi, TNI aktif. Terpilihnya  seorang jadi Presiden dan Wakil Presiden , menjadi orang nomor 1 dan 2 di Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara Indonesia. Esensinya seorang  yang menjadi  Presiden atau Wakil presiden adalah Pemimpin seluruh rakyat  indonesia,  baik yang memilihnya  ataupun  tidak, Pemimpin rakyat yang sah , karena  di sumpah di depan perwakilan  rakyat indonesia  yaitu. Majelis Perwakilan Rakyat(MPR), Dewan Perwakilan Daerah(DPD), Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), oleh Ketua Mahkamah Agung (MA)

Dalam praktek demokrasi di Indonesia, peranan lembaga negara, terlihat  seperti bias atau  hubungan antara lembaga seperti kurang medapat "kepercayaan masyarakat" tertentu.  Hal ini  terlihat dari adanya kelompok orang seperti  kalangan mahasiswa,kalangan intelektual,  kelompok oposisi, kelompok media yang tidak "puas atau nyinyir" terhadap pemerintah atau DPR atau aparat negara.   

Ruang Demokrasi indonesia -hiruk pikuk dengan  " hujatan, hinaan, hoax, disinformasi" terhadap  pribadi  presiden. Sebutan  presiden " tolol,  dungu", bahkan presiden di tuduh  ijasahnya palsu, yang  terus menerus  di gaung di medsos. Sepertinya   "alam demokrasi indonesia" bebas moral, bebas tanpa sopan santun. Panggung demokrasi seolah olah semua  orang  berhak bicara tentang politik dan menjadi aktor politik,  menjadi  DPR  jalanan. Pergesekan  antara  aktor -aktor politik jalanan mengkrucut, mempolarisasi kepada terbentuknya kelompok kelompok pendukung oposisi dan bukan oposisi atau kelompok mengambang-moderat. "ramainya dunia medsos" dengan "perang narasi", bahkan saling menghujat, merendahkan, menyebar hoaks, atau berisi konten disinformasi-fitnah-kebencian(DFK) bahkan melalui media mainstream yang memihak kelompok tertentu. Iklim   demokrasi  yang  demikian ,menjadi  hal  yang tidak  baik, karena  merusak tali rekat antara anak bangsa atau menimbulkan kerenggangan dalam masyarakat.  

Dalam  Geo-politik dunia, terjadinya kerenggangan sosial  dapat menimbulkan kerentanan   bangsa  terhadap ketahanan -keamanan -politik indonesia dalam menghadapi ancaman global  atau instabilitas ekonomi dunia.  

Menjadi pertanyaan , Apa yang salah dengan demokrasi indonesia?  Apakah  'pagar ' demokrasi indonesia kokoh ? atau telah bergeser patok atau hilang ?

Bila kita dapat memperbaiki yang salah atau memagarinya kembali, apa dan bagaimana memulainya?

Gagasan atau Idea  dari tujuan demokrasi adalah tujuan kekuasaan rakyat dalam perwakilan rakyat terbagi bagi dalam porsi tugas tugas yang telah diamanatkan kepada mereka sebagai presiden, anggota  MPR, DPD, DPR untuk melayani seluruh rakyat indonesia, melindungi dan mensejahterakan warga negara indonesia.  Untuk  itu tidak ada yang berhak atas nama individu atau kelompok mewakili rakyat indonesia tanpa dipilih atau tidak ikut pemilihan umum atau keterlibatan dalam politik di wakili dalam afiliasi sebagai anggota partai politik atau orientasi simpatisan partai politik. Partisipasi politik rakyat dapat diberikan atau aspirasinya melalui pemilihan atau dipilih waktu pilkada, pemilu. Itulah pilihan terbaik atau mekanisme -aspirasi politik dalam demokrasi yang disepakati; sila ke 4 pancasila " Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"

Kebebasan berpendapat  dalam demokrasi indonesia adalah kebebasan  yang berdasarkan pancasila , nilai nilai pancasila yaitu:  

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Setiap  orang  dapat berpendapat di medsos, forum terbuka, forum akademis dengan koridor yang sepantasnya atau menjunjung nilai nilai  dasar bangsa-negara republik indonesia.  Tidak bisa bebas nilai atau selera "hawa nafsu"  atau "amarah"  politik  atau mendasarkan nilai nilai "asing" yang diyakininya.

Jadi dalam praktek di ruang publik, seseorang  menjaga  tutur katanya , sebagai warga negara yang baik, apakah dia sebagai akademisi, anggota partai politik, simpatisan politik atau warga biasa yang tidak terlibat praktek politik praktis. Sebagai kritikus politik atau Pakar politik atau Pengamat politik dapat menyampaikan pendapatnya pada forum politik atau fraksi di DPR . Bukan menyampaikan  pendapat -yang menjadi komsumsi orang yang tidak  paham politik atau sengaja menyebarkan DFK. 

Demokrasi yang tanpa pagar atau tanpa batasan (definisi) , akan menjadi demokrasi yang "liar" yaitu demokrasi "barbar"; tidak  ada kemuliaan dari rakyat untuk rakyat,  sebaliknya segolongan yang mengaku atas nama rakyat "menindas" rakyat yang dianggap bukan golongannya.  Begitulah hukum alam "rantai makanan" saling  berebut kekuasaan  atas nama rakyat; berebut "makanan" untuk  golongannya, bukan untuk seluruh rakyatnya.

Mari  Kita pikirkan kembali "kedunguan"  yang  telah dilemparkan oleh orang yang mengaku "pakar dungu" atau mengaku "paling pinter" (pakar "tolol").

Kembali kedudukan kita masing masing dengan  "batasan berpendapat" yang proporsional. 

       

Tidak ada komentar: