Translate

Telusuri via Blog Ini

Minggu, 10 April 2011

X. AL-QUR’AN

 Citra Manusia Versus Citra Al-Qur’an

Kalau kita ditanya : Seperti Apa  Al-Qur’an Itu Sebenarnya ?.  Pertanyaan yang wajar bagi mereka yang bukan umat Muhammad; bagi umat Muahammad itu suatu pertanyaan yang tidak perlu ditanyakan, suatu pertanyaan konyol dari seorang yang konyol pula.
Dalam benak kita waktu memikirkan jawaban itu, saya tidak mendapatkan gambaran yang jelas dengan garis garis yang tegas, warna yang terang, suatu gambar yang menonjol dari warna latar belakangnya. Dalam gambaran benak saya terdapat suatu gambar dengan batas yang kabur, bentuk yang remang remang, yang diliputi nuansa sakral, sekaligus asing, dalam suatu keremangan bayangan kabut. Lain masalahnya kalau yang ditanyakan itu: Apa Itu Agama ?. Dalam benak kita tidak terlintas adanya jalinan antara kedua pertanyakan itu.
Yang pertama :
  •  Buku agak kekuning-kuningan, berdebu atau bersih dalam lemari dengan sampul bergambar tinta emas, tersimpan jauh dari jangkauan perhatian manusia
  •  Berisi dongeng dongeng kuno, yang lepas dari kenyataan sejarah, cerita cerita hikayat ; do’a - do’a  bagi mereka yang merasa sengsara hidupnya, tidak berguna bagi mereka yang kaya dan terhormat dst.
  • Terlalu sakral untuk dipikirkan
  • Tidak sembarang orang boleh mengartikan
  • Kumpulan kalimat kalimat, diantaranya ada yang mengandung mantra, jampi jampi, penolak balak
  • Hanya pada bulan puasa kerap dipegang, dibawa mengaji atau taraweh ke mesjid atau musholla
  • Dirumah terletak dimeja, dijamah tapi asing, dibunyikan bukan dikaji, dihormati tanpa dicintai. Tempat harapan diletakkan,… namun  ditinggal dalam aktivitas sehari hari.

Yang kedua:
  • Perintah dan larangan yang membatasi ruang gerak manusia enggan melaksanakan, takut meninggalkan
  • Ditonjolkan dalam lahir, dilecehkan dalam batin
  • Topeng penutup muka dalam pentas sandiwara kehidupan sekali kali menjadi dalih untuk berpesta pora.  .... Dalih untuk ber-ria melanggar kesederhaan dan rendah hati
  • Dalih untuk menghalalkan keinginan-keinginan
  • Slogan -slogan mujarob, namun kosong, pembungkus kebathilan.
  • Mantra-mantra penolak balak
  • Kisah kisah hikayat/legenda antara kenyataan dan khayalan
  • Mithos-mithos pelipur lara dan lain sebagainya.

Gambaran umum ialah agama itu seperti penjara larangan dan perintah, peraturan dan hukum. Inilah citra manusia tentang wahyu dan agama. Keduanya pakaian penghias badan dan kehidupan. Yang pertama aksesori , yang kedua baju. Ada akidah, syare’at, fiqh, iman, ichsan, islam dan 1001 istilah yang merobek-robek makna dien. Gambaran ini telah  membeku dalam benak kebanyakan ummat, suatu idee fixed yang telah berkarat dalam alam pemikirannya.
Kalau saja kita mau membuka hati kita terhadap apa yang ditulis dalam Al-Qur’an, maka jelas bahwa Al-Qur’an  hanya mengandung:
  • 70 Ayat        [Ketentuan Tentang Kehidupan Keluarga]                                 
  •  30 Ayat        [Ketentuan Tentang Hukum Pidana]
  • 13 Ayat        [Ketentuan Tentang Yurisdiksi Dan Prosedur]
  • 10 Ayat        [Ketentuan Tentang Hukum Konstitusi]
  •  25 Ayat        [Ketentuan hubungan internasional]
  • Jumlahnya  148 ayat yang hanya 2,4 % dari  6232 ayat Al-Qur’an.                            (Said Ramadan : Islamic Law.  Geneve 1970)
Selanjutnya Al-Qur’an tidak pernah membagi ajarannya terkotak-kotak, baik keseluruhannya maupun dalam kandungan surah-surahnya. Tiap ayat yang mengandung salah satu aspek kehidupan tadi terjalin erat sebagai satu tenunan tunggal seperti struktur kain. Siapa yang ingin beragama, maka ia harus memakai kain itu secara utuh dalam kehidupan sehari-harinya. Dia tidak dapat mengambil sebagian kain, atau hanya secuwil yang disenangi gambar motif tenunannya dengan menanggalkan yang tidak dikehendaki. Hanya ada 2 pilihan, memakai kain sebagai baju atau sama sekali menanggalkannya , yang dalam terminologi Al-Qur’an, muslim atau musyrik, manusia atau syetan. Siapa yang memilih jalan diantaranya maka dia akan mem-bahayakan orang orang lain, bukan hanya dirinya sendiri, golongan inilah yang disebut kaum munafik. Kepada golongan inilah kebanyakan peringatan dan ancaman Tuhan ditujukan.
Kalau kita memilih jalan pertama, maka kita harus mau memahami surah bahkan tiap ayatnya serta mau melaksanakan dalam aktivitas kehidupan ini, mulai dari sikap batin  sampai perilaku, mulai dari perilaku pribadi, golongan, bangsa sampai seluruh umat manusia. Ini dapat dilaksanakan,  karena tiap ayat/surat itu mengandung system of concepts, system of ideas dan system of values. Dan karena Al-Qur’an itu merupakan hudaa dan furqon, maka wahyu itu harus merupakan suatu problem-solving’s methods melalui sistem tanggap nilai.
AL-QUR’AN adalah ENCYCLOPEDIA KEHIDUPAN. Penulisan sesuatu dalam encyclopedia pasti caranya berbeda dengan  cara penulisan dalam suatu textbook. Dalam Encyclopedia tiap sesuatu dilihat dari hampir seluruh sudut pandang, dari segi makna kata, sejarah kata, lingkungan/ cabang/disiplin ilmu yang menggunakan kata itu, serta diikuti perkembangan makna konotatifnya, dari makna dalam bidang falsafah, ilmu dengan seluruh cabang-cabangnya, seni sastra dengan seluruh cabang-cabangnya, bahkan dihubungkan dengan sesuatu yang dianggap tabu bagi dunia ilmiah, seperti dunia magic, mythologi dan keyakinan, kepercayaan atau agama.
Sebagai salah satu contoh : makna syare’at 
Kerangka yang dihujamkan dalam benak kita ialah bahwa syare’at itu, aturan, hukum  atau tatanan, bahkan banyak manusia yang lebih menyempitkan lagi dengan mengartikannya sebagai hukum positif.
Apa kata Al-Qur’an ?.  Arti kosa katanya ialah kembali ke air “.  Air dalam pengertian Al-Qur’an ialah asal kehidupan. Jadi syare’at ialah sesuatu yang mampu mengembalikan hidup, atau sesuatu yang menghidupi. Masarakat  yang mengatur dirinya dengan syare’at ialah masyarakat yang HIDUP, artinya suatu  masyarakat yang MENGHIDUPI warganya, suatu baldatun thoyibatun wa robbun ghofur !
Jadi ukuran ke-islam-an suatu masarakat/peradaban/kebudayaan itu diukur dengan keberhasilannya menjabarkan syare’at dalam kehidupannya sehari hari;  seberapa dekatnya kehidupan itu dengan air kehidupan, prinsip-prinsip validitas, legalitas, moral, etika dan estetikanya syare’at Islamiyah. Kalau ini yang dimaksud dengan makna syare’at, maka kata modernisasi hukum hukum Islam tidak perlu ada dan memang TIDAK ADA.  Islam tidak membutuhkan penggunaan terminologi Barat, seperti personal law, demokrasi, emansipasi, hak hak azasi dst. Justru penggunaan ini akan mengaburkan nilai nilai yang dikandung kata syare’at. Terminologi itu hanya boleh digunakan untuk menjelaskan “essensi perbedaan”nya yang melahirkan perbedaan NILAI.

Bagaimana upaya kita supaya mampu melumerkan ide fixed dalam benak kita ?

Idee fixed ini lahir dari sikap taklid kita terhadap pendapat para Ulama terdahulu dan menganggap hasil pemikiran mereka itu suatu panacea yang sempurna, yang tidak memerlukan peninjauan kembali. Jadi kalau kita ingin melepaskan ketaklidan ini, kita harus mempelajari  jalan pemikiran mereka bagaimana mereka sampai mendapatkan hasil yang demikian. Metodologi yang mereka gunakan itulah yang harus kita gali, kemudian kita hadapkan vis a vis dengan kemajuan alam pemikiran yang ada. Sebagai contoh kita ambil upaya  Abu Ishak al-Shatabi pada abad ke XIV M. Dia yakin bahwa perubahan sosial itu terkait erat dengan perubahan legalitas. Menurut dia ada 2 macam perubahan dalam pengamalan agama, ialah :
  • Bid’ah (perubahan dalam syare’at, terutama ubudiyah yang tidak dijalankan oleh Nabi)
  • Adah (kebiasaan atau adat yang lahir dari faktor faktor baru dalam sektor sektor kehidupan, karena adanya kemajuan sistem atau tehnologi) Jadi adah adalah perubahan pengamalan agama, terutama dalam bidang amaliah )

Kedua hal ini sering dikacaukan, sehingga lahir kata bid’ah hasanah, yang pada hakekat kata itu tidak ada. Bid’ah ya bid’ah! Adah yang diperbolehkan oleh syare’at selama tidak melampaui batas batas normatif-nya.
Dengan pengertian ini, tembok hukum dapat ditembus, sehingga kristalisasi yang berkarat dari alam pemikiran dapat dicairkan. Juga kemajuan dalam engineering ataupun tehnologi dapat di-adopsi dalam kerangka syare’at. Ini contoh salah satu metoda yang dapat melumerkan idee fixed yang melahirkan kejumudan alam pemikiran umat. Diantara penerus Shatabi ialah Ziauddin Sardar melalui bukunya Islamic Futures yang secara panjang lebar menguraikan metoda ini. Katakanlah metoda dengan pendekatan sosiologis. Disamping  ini ada jalan lain yang memilih melalui pendekatan teoritis.
Jalan kedua yang dapat menembus ialah dengan mencari alternatif metoda penafsiran yang baru, yang dapat menyempurnakan metoda lama yang dikenal sebagai metoda ‘Ulumul Qur’an ‘. Metoda ini yang menganggap bahwa Al-Qur’an itu hanya berupa konglomerasi dari  6232 ayat dan mengabaikan pembagiannya dalam surah. Alternatif ini pada garis besarnya ialah mencari wajah sistematika Al-Qur’an yang baru. Tokoh Ulama yang terkenal yang merintis kearah ini, diantaranya Al-Khattabi, Al-Baqillani, Jurjani, Zamakshari, Az-Zarkasi, Ar-Rozi, Maududi, Hijazi, Farohi , Islahi, Fazlur Rahman, Tabataba’i, Qutb dll.
Cara mana yang ingin diteruskan terserah pada masing masing orang, tentunya hanya berlaku bagi mereka yang ingin melumerkan kebekuan citranya terhadap Al-Qur’an .
 Inilah Langkah Pertama Jalan Ijtihad/Jihad Intelektual Dimasa Kini Dan Masa Depan
METODE DAKWAH YANG MELAHIRKAN TAKLID HARUS DITINGGALKAN ! 
A BAGHOWI BACHAR

Tidak ada komentar: