Sistem Kesehatan Nasional 2004 ditetapkan
menurut SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan pedoman bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia. SKN adalah suatu tatanan
yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling
mendukung, guna menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai
perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
Sesuai dengan pengertian SKN, maka subsistem
pertama SKN adalah upaya kesehatan. Untuk dapat mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggitingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya
kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi Bangsa Indonesia. Subsistem upaya
kesehatan menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya
kesehatan perorangan (UKP) secara
terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya (SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004).
Yang dimaksud dengan UKP strata pertama
adalah UKP tingkat dasar, yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang
ditujukan kepada perorangan. Wujud UKP strata pertama adalah berbagai bentuk
pelayanan professional seperti praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter,
praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, praktik bersama, rumah
bersalin, dan puskesmas. Dalam UKP strata pertama juga termasuk pelayanan
pengobatan tradisional dan alternatif, serta pelayanan kebugaran fisik dan
kosmetika. Pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif yang diselenggarakan
adalah yang secara ilmiah telah terbukti keamanan dan khasiatnya (SK Menkes No.
131/MENKES/SK/II/2004). Salah satu contohnya adalah akupuntur.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut telah diciptakan Visi Indonesia Sehat 2010, yang
merupakan cerminan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan ditandai oleh
penduduknya yang hidup dengan perilaku sehat, dan dalam lingkungan sehat, serta
memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara
adil dan merata, di seluruh wilayah Negara Kesehatan Republik Indonesia.
Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan yang telah dicanangkan sejak tahun
1999, merupakan paradigma baru yang
dikenal dengan Paradigma Sehat, dan merupakan salah satu strategi pembangunan
kesehatan nasional Indonesia menuju Indonesia Sehat 2010 (Depkes, 2005).
Untuk melaksanakan visi tersebut,
salah satu misi Depkes adalah meningkatkan kinerja dan mutu upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perorangan (Depkes, 2005).
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan
yang berlandaskan paradigma sehat tersebut maka diperlukan lulusan dokter yang
dapat berperan serta dan merupakan ujung tombak dalam upaya kesehatan
masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) strata pertama yang
mencakup pelayanan kesehatan professional terhadap semua spektrum usia dan
semua jenis penyakit sedini mungkin, dan dilaksanakan secara paripurna,
holistik, berkesinambungan serta berkoordinasi dengan profesi kesehatan
lainnya.
Oleh karena itu, perlu
ada penyesuaian orientasi pendidikan dokter, dari pendidikan yang berbasis
penguasaan disiplin ilmu ke pendidikan yang berbasis kompetensi sesuai dengan
kompetensi yang diperlukan pada upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) strata pertama. Sesuai dengan
Paradigma Sehat, pada UKM dan UKP strata pertama dibutuhkan pelayanan kesehatan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Pelayanan yang komprehensif dengan
pendekatan holistik
a. Preventif, promotif,
kuratif dan rehabilitatif
b. Memandang manusia sebagai manusia seutuhnya
2. Pelayanan yang continue
a. Mempunyai rekam medis
yang diisi dengan cermat
b. Menjalin kerjasama dengan profesi dan instansi lain untuk
kepentingan pasien agar proses konsultasi dan rujukan berjalan lancar
3.
Pelayanan yang mengutamakan pencegahan
a. Mendiagnosis dan
mengobati penyakit sedini mungkin
b. Mengkonsultasikan atau
merujuk pasien pada waktunya
c.
Mencegah kecatatan
4. Pelayanan yang koordinatif dan
kolaboratif
a.
Kerjasama profesional dengan semua pengandil agar dicapai
pelayanan bermutu dan kesembuhan optimal
b.
Memanfaatkan potensi pasien dan keluarganya seoptimal
mungkin untuk penyembuhan.
5. Penanganan personal pasien sebagai
bagian integral dari keluarga
6. Pelayanan yang mempertimbangkan faktor
keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan tempat tinggal.
a. Selalu mempertimbangkan pengaruh keluarga, komunitas, masyarakat
dan lingkungannya yang dapat mempengaruhi penyakitnya.
b Memanfaatkan keluarga, komunitas, dan lingkungannya untuk
membantu penyembuhan penyakitnya.
7. Pelayanan yang menjunjung tinggi etika
dan hukum
8. Pelayanan yang sadar biaya dan sadar
mutu
9. Pelayanan yang dapat diaudit dan
dipertanggungjawabkan yang merupakan perwujudan dari adanya :
a.
Rekam medis yang lengkap dan akurat yang dapat dibaca orang lain
b.
Standar Pelayanan Medis
c.
Penggunaan evidence-based medicine untuk pengambilan keputusan
d. Kesadaran akan
keterbatasan kemampuan dan kewenangan
e. Kesadaran untuk
mengikuti perkembangan ilmu melalui belajar sepanjang hayat dan pengembangan
profesi berkelanjutan.
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan seperti dijelaskan di atas, maka diperlukan lulusan dokter dengan
kompetensi yang sesuai dengan peran dan tugas dokter dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan tersebut.
INDONESIA