Translate

Telusuri via Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Mei 2011

ALHAMDULILLAH..26 Dokter Pertama FKIK UIN.Syarif Hidayatulla...


26 Dokter Pertama FKIK UIN.Syarif Hidayatullah Jakarta Diambil Sumpah
Sabtu, 26 Maret 2011 15:06 -
Reporter: Rahmatul Aini

Ruang Teater FKIK, BERITA UIN Online – Sebanyak 26 sarjana dokter lulusan angkatan pertama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) diambil sumpah sebagai dokter Muslim di Ruang Teater FKIK, Sabtu (26/3). Pengambilan sumpah dilakukan Dekan FKIK Prof Dr dr MK Tadjudin SpAnd yang disaksikan Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat. Turut hadir  antara lain Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof Dr Mohammad Matsna HS, Direktur RSUP  Fatmawati Dr dr Andi Wahyuningsih, perwakilan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,  dan perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

MK Tadjudin dalam sambutannya menyatakan, sarjana dokter yang diambil sumpah kali ini merupakan lulusan angkatan pertama sejak FKIK UIN Jakarta berdiri tahun 2004 atau Program  Studi Pendidikan Dokter di FKIK dibuka tahun 2005. Para dokter lulusan FKIK UIN Jakarta tersebut membuktikan bahwa Islam memiliki kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan pengobatan. “Kami terus terang bangga dan haru dokter lulusan FKIK mencapai prestasi baik dan tak kalah  dengan dokter lulusan fakultas kedokteran lain,” katanya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah bekerja sama dalam mengembangkan FKIK, khususnya  FK-UI sebagai fakultas pembina.  Kepada para sarjana dokter, MK Tadjudin berharap ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dan  diakui oleh semua pihak. “Yang penting bagaimana para dokter bekerja dengan ikhlas sehingga  mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat menyatakan, UIN Jakarta bersyukur  memiliki fakultas kedokteran. Padahal, kebanyakan fakultas kedokteran berada di bawah  Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, karena ada upaya untuk mengintegrasikan ilmu-ilmu umum dan agama, Kementerian Agama melalui UIN Jakarta juga akhirnya dapat  mendirikan fakultas kedokteran. “Saya kira hal ini bagus karena akan memberikan lebih banyak kesempatan para santri dari  kalangan pondok pesantren menjadi dokter. Sesuai konsepnya, FKIK UIN Jakarta di antaranya  memang ditujukan untuk mendidik santri menjadi dokter, sehingga setelah selesai mereka akan kembali mengabdi di desa masing-masing,” paparnya. (ns)

Internal Link -UIN Jakarta



Minggu, 01 Mei 2011

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA

Sistem Kesehatan Nasional 2004 ditetapkan menurut SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004.  Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia. SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Sesuai dengan pengertian SKN, maka subsistem pertama SKN adalah upaya kesehatan. Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi Bangsa Indonesia. Subsistem upaya kesehatan menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP)  secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004).

Yang dimaksud dengan UKP strata pertama adalah UKP tingkat dasar, yang  mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan. Wujud UKP strata pertama adalah berbagai bentuk pelayanan professional seperti praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter, praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, praktik bersama, rumah bersalin, dan puskesmas. Dalam UKP strata pertama juga termasuk pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif, serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. Pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif yang diselenggarakan adalah yang secara ilmiah telah terbukti keamanan dan khasiatnya (SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004). Salah satu contohnya adalah  akupuntur.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.  Untuk mewujudkan tujuan tersebut telah  diciptakan Visi Indonesia Sehat 2010, yang merupakan cerminan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku sehat, dan dalam lingkungan sehat, serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, di seluruh wilayah Negara Kesehatan Republik Indonesia. Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan yang telah dicanangkan sejak tahun 1999, merupakan paradigma baru  yang dikenal dengan Paradigma Sehat, dan merupakan salah satu strategi pembangunan kesehatan nasional Indonesia menuju Indonesia Sehat 2010 (Depkes, 2005).

Untuk melaksanakan visi tersebut, salah satu misi Depkes adalah meningkatkan kinerja dan mutu upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan (Depkes, 2005).
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang berlandaskan paradigma sehat tersebut maka diperlukan lulusan dokter yang dapat berperan serta dan merupakan ujung tombak dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) strata pertama yang mencakup pelayanan kesehatan professional terhadap semua spektrum usia dan semua jenis penyakit sedini mungkin, dan dilaksanakan secara paripurna, holistik, berkesinambungan serta berkoordinasi dengan profesi kesehatan lainnya.

Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian orientasi pendidikan dokter, dari pendidikan yang berbasis penguasaan disiplin ilmu ke pendidikan yang berbasis kompetensi sesuai dengan kompetensi yang diperlukan pada upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) strata pertama. Sesuai dengan Paradigma Sehat, pada UKM dan UKP strata pertama dibutuhkan pelayanan kesehatan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Pelayanan yang komprehensif dengan pendekatan holistik
a.    Preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif
b.     Memandang manusia sebagai manusia seutuhnya
2. Pelayanan yang continue
a.    Mempunyai rekam medis yang diisi dengan cermat
b.   Menjalin kerjasama dengan profesi dan instansi lain untuk kepentingan pasien agar proses konsultasi dan rujukan berjalan lancar
 3. Pelayanan yang mengutamakan pencegahan
a.    Mendiagnosis dan mengobati penyakit sedini mungkin
b.    Mengkonsultasikan atau merujuk pasien pada waktunya
c.    Mencegah kecatatan
4. Pelayanan yang koordinatif dan kolaboratif
a.    Kerjasama profesional dengan semua pengandil agar dicapai
pelayanan bermutu dan kesembuhan optimal
b.    Memanfaatkan potensi pasien dan keluarganya seoptimal
mungkin untuk penyembuhan.
5. Penanganan personal pasien sebagai bagian integral dari keluarga
6. Pelayanan yang mempertimbangkan faktor keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan tempat tinggal.
a. Selalu mempertimbangkan pengaruh keluarga, komunitas, masyarakat dan lingkungannya yang dapat mempengaruhi penyakitnya.
Memanfaatkan keluarga, komunitas, dan lingkungannya untuk membantu penyembuhan penyakitnya.
7. Pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan hukum
8. Pelayanan yang sadar biaya dan sadar mutu
9. Pelayanan yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan yang merupakan perwujudan dari adanya :
a.    Rekam medis yang lengkap dan akurat yang dapat dibaca orang lain    
b.    Standar Pelayanan Medis
c.    Penggunaan evidence-based medicine untuk pengambilan         keputusan
d.      Kesadaran akan keterbatasan kemampuan dan kewenangan
e.  Kesadaran untuk mengikuti perkembangan ilmu melalui belajar sepanjang hayat dan pengembangan profesi berkelanjutan.
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti dijelaskan di atas, maka diperlukan lulusan dokter dengan kompetensi yang sesuai dengan peran dan tugas dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut.
INDONESIA

Rabu, 27 April 2011

Standar Kompetensi Dokter Indonesia


PENDAHULUAN

1. Rasional
Sejak tahun 1982, pendidikan dokter di Indonesia mengacu pada 'Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia' atau KIPDI I yang menitikberatkan pada penguasaan disiplin ilmu. Sesuai dengan percepatan perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan, telah disepakai bahwa KIPDI akan diperbarui setiap 10 tahun.  Pada tahun 1994, KIPDI II diterbitkan dan masih menitikberatkan pada penguasaan disiplin ilmu sehingga gambaran dokter yang akan dihasilkan belum terinci secara eksplisit.
Standar Kompetesensi Dokter disusun untuk memperbarui  KIPDI II tahun 1994 yang sudah saatnya diganti. Format Standar Kompetensi Dokter berbeda dengan KIPDI sebelumnya, karena menyesuaikan dengan perkembangan peraturan terkini yang tercantum pada SK Mendiknas No.045/U/2002, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,  dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Landasan Hukum
Standar Kompetensi Dokter ini disusun dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 

pasal 8 yang mengatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia memiliki wewenang untuk mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi. 
Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan lebih lanjut bahwa Standar Pendidikan Profesi Kedokteran disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium, ikatan rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan.

Oleh karena itu proses penyusunan Standar Kompetensi Dokter ini melibatkan berbagai pihak pengandil secara intensif melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh Divisi Standar Pendidikan Profesi, Konsil Kedokteran Indonesia.
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatakan bahwa standar pendidikan nasional digunakan acuan dalam mengembangkan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.  Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Pasal 38 ayat (3mengatakan bahwa  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

Standar Kompetensi Dokter ini merupakan standar nasional keluaran program studi dokter dan telah divalidasi oleh Perkumpulan Dokter Keluarga Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, Kolegium-Kolegium Spesialis terkait serta seluruh Bagian atau Departemen terkait dari seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia yang berjumlah 52 (lima puluh dua). Draft standar kompetensi telah didistribusikan ke seribu alamat di seluruh Indonesia untuk mendapat masukan. SubPokja Pendidikan Dokter yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan SK Nomor 09/KKI/III/2006, mengkompilasi seluruh masukan, melakukan 'judgement', dan memperbaiki draft. Draft terakhir dirapatkan secara pleno oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Standar Kompetensi Dokter ini merupakan satu kesatuan dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter.  Standar Kompetensi Dokter adalah standar output  atau keluaran dari program studi dokter.

3. Pengertian Standar Kompetensi Dokter 
Menurut SK Mendiknas No. 045/U/2002 kompetensi adalah  'seperangkat tindakan cerdas dan penuh  tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu'. 

Elemen-elemen kompetensi terdiri dari :
a.    Landasan kepribadian
b.    Penguasaan ilmu dan keterampilan
c.    Kemampuan berkarya
d.      Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian
e.    berdasarkan  ilmu dan keterampilan yang dikuasai
f.       Pemahaman kaidah berkehidupan masyarakat sesuai dengan keahlian dalam berkarya.

Epstein and Hundert (2002)  memberikan definisi sebagai berikut :
“Professional competence is the habitual and judicious use of communication, knowledge, technical skills, clinical reasoning, emotions, values, and reflection in daily practice to improve the health of the individual patient and community”.

Carraccio, et.al. (2002)  menyimpulkan bahwa :
“Competency is a complex set of behaviorsbehaviours built on the components of knowledge, skills, attitude and competence as personal ability”.

Dari beberapa pengertian di atas, tampak bahwa pengertian kompetensi dokter  lebih luas dari  tujuan instruksional yang dibagi menjadi tiga ranah pendidikan, yaitu pengetahuan, psikomotor dan afektif.

Tabel 1 memperlihatkan beda pokok antara tujuan instruksional dengan pernyataan 
kompetensi.


         Table 1.  Differences between instructional objectives and Competency Statement (Wilkerson, 2002) 

Instructional Objectives
Competencies
States an aspect of knowledge, skill
or attitude to be acquired
Generally discipline specific
Context-free
Professional values unaddressed
Defines knowledge, skill or attitude separately
Integrates related knowledge, skill and attitude objectives
Draws from multiple disciplines relevant to practice
Related to an actual task in the fieldcontextualised

Driven by professional practices and values
Defines a level of ability for an observable outcome



Dengan dikuasainya standar kompetensi oleh seorang profesi dokter, maka yang bersangkutan akan mampu :

o   mengerjakan tugas atau pekerjaan profesinya
o   mengorganisasikan tugasnya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
o   Segera tanggap dan tahu apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
o   Menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah di bidang profesinya
o   Melaksanakan tugas dengan kondisi berbeda

Dengan telah ditetapkannya keluaran dari program dokter di Indonesia berupa standar kompetensi, maka kurikulum program studi pendidikan dokter perlu disesuaikan. Model kurikulum yang sesuai adalah kurikulum berbasis kompetensi. Artinya, pengembangan kurikulum berangkat dari kompetensi yang harus dicapai mahasiswa.

4.  Manfaat Standar Kompetensi Dokter

Adanya Standar Kompetensi Dokter merupakan tonggak yang bersejarah bagi perkembangan pendidikan dokter di Indonesia.  Berikut ini beberapa manfaat dari Standar Kompetensi Dokter bagi pihak pengandil terkait.
a. Bagi institusi pendidikan kedokteran
Sesuai dengan Undang-Undang RI  No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatakan bahwa kurikulum program studi menjadi wewenang institusi pendidikan kedokteran, maka Standar Kompetensi Dokter merupakan kerangka acuan utama bagi institusi pendidikan kedokteran dalam mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Sehingga, walaupun kurikulum berbeda, tetapi dokter yang dihasilkan dari berbagai institusi diharapkan memiliki kesetaraan dalam hal penguasaan kompetensi.
b. Bagi Pengguna
Standar Kompetensi Dokter dapat dijadikan kerangka acuan utama bagi Departemen Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Propinsi ataupun Kabupaten dalam pengembangan sumber daya manusia kesehatan, dalam hal ini dokter, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik.
Dengan Standar Kompetensi, Depkes dan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang akan memberikan lisensi dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai oleh dokter dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian pihak Depkes dan Dinas Kesehatan  dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek sebelum memberikan ijin  Praktik.
c. Bagi orang tua murid dan penyandang dana
Dengan standar kompetensi dokter, orang tua murid dan penyandang dana  dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh mahasiswa. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas publik
d. Bagi mahasiswa
Standar Kompetensi Dokter dapat digunakan oleh mahasiswa untuk mengarahkan proses belajarnya, karena mahasiswa mengetahui sejak awal kompetensi yang harus dikuasai di akhir pendidikan.  Dengan demikian proses pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
e. Bagi Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Akreditasi Nasional
Standar Kompetensi Dokter dapat  dikembangkan lebih lanjut menjadi kriteria pada akreditasi program studi pendidikan dokter.
f. Bagi Kolegium Dokter Indonesia
Standar Kompetensi Dokter dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan profesi secara berkelanjutan.
g. Bagi Kolegium-Kolegium Spesialis
Standar Kompetensi Dokter dapat dijadikan acuan dalam merumuskan kompetensi dokter spesialis yang merupakan kelanjutan dari pendidikan dokter.
h. Program Adaptasi  bagi Lulusan Luar Negeri
Standar  Kompetensi Dokter dapat  digunakan sebagai acuan untuk menilai kompetensi dokter lulusan luar negeri.


Minggu, 06 Juni 2010

Pendidikan Sekarang Dan Masa Depan

Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat.Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.

Tujuan pendidikan yang kita harapkan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan". Pendidikan harus mampu mempersiapkan warga negara agar dapat berperan aktif dalam seluruh lapangan kehidupan, cerdas, aktif, kreatif, terampil, jujur, berdisiplin dan bermoral tinggi, demokratis, dan toleran dengan mengutamakan persatuan bangsa dan bukannya perpecahan.

Mempertimbangkan pendidikan anak-anak sama dengan mempersiapkan generasi yang akan datang. Hati seorang anak bagaikan sebuah plat fotografik yang tidak bergambar apa-apa, siap merefleksikan semua yang ditampakkan padanya.

Empat pilar pendidikan sekarang dan masa depan yang dicanangkan oleh UNESCO yang perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal, yaitu: (1) learning to Know (belajar untuk mengetahui), (2) learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu) dalam hal ini kita dituntut untuk terampil dalam melakukan sesuatu, (3) learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan (4) learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).

Dalam rangka merealisasikan 'learning to know', Guru seyogyanya berfungsi sebagai fasilitator. Di samping itu guru dituntut untuk dapat berperan sebagai teman sejawat dalam berdialog dengan siswa dalam mengembangkan penguasaan pengetahuan maupun ilmu tertentu.

Learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu) akan bisa berjalan jika sekolah memfasilitasi siswa untuk mengaktualisasikan keterampilan yang dimilikinya, serta bakat dan minatnya. Walaupun bakat dan minat anak banyak dipengaruhi unsur keturunan namun tumbuh berkembangnya bakat dan minat tergantung pada lingkungannya. Keterampilan dapat digunakan untuk menopang kehidupan seseorang bahkan keterampilan lebih dominan daripada penguasaan pengetahuan dalam mendukung keberhasilan kehidupan seseorang.

Pendidikan yang diterapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan dari daerah tempat dilangsungkan pendidikan. Unsur muatan lokal yang dikembangkan harus sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.

learning to be (belajar untuk menjadi seseorang) erat hubungannya dengan bakat dan minat, perkembangan fisik dan kejiwaan, tipologi pribadi anak serta kondisi lingkungannya. Bagi anak yang agresif, proses pengembangan diri akan berjalan bila diberi kesempatan cukup luas untuk berkreasi. Sebaliknya bagi anak yang pasif, peran guru dan guru sebagai pengarah sekaligus fasilitator sangat dibutuhkan untuk pengembangan diri siswa secara maksimal.

Kebiasaan hidup bersama, saling menghargai, terbuka, memberi dan menerima (take and give), perlu ditumbuhkembangkan. Kondisi seperti ini memungkinkan terjadinya proses "learning to live together" (belajar untuk menjalani kehidupan bersama). Penerapan pilar keempat ini dirasakan makin penting dalam era globalisasi/era persaingan global. Perlu pemupukkan sikap saling pengertian antar ras, suku, dan agama agar tidak menimbulkan berbagai pertentangan yang bersumber pada hal-hal tersebut.

Dengan demikian, tuntutan pendidikan sekarang dan masa depan harus diarahkan pada peningkatan kualitas kemampuan intelektual dan profesional serta sikap, kepribadian dan moral manusia Indonesia pada umumnya. Dengan kemampuan dan sikap manusia Indonesia yang demikian diharapkan dapat mendudukkan diri secara bermartabat di masyarakat dunia di era globalisasi ini.

Mengenai kecenderungan merosotnya pencapaian hasil pendidikan selama ini, langkah antisipatif yang perlu ditempuh adalah mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, serta perbaikan manajemen di setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan. Untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah, khususnya di kabupaten/kota, seyogyanya dikaji lebih dulu kondisi obyektif dari unsur-unsur yang terkait pada mutu pendidikan, yaitu: (1) Bagaimana kondisi gurunya? (persebaran, kualifikasi, kompetensi penguasaan materi, kompetensi pembelajaran, kompetensi sosial-personal, tingkat kesejahteraan); (2) Bagaimana kurikulum disikapi dan diperlakukan oleh guru dan pejabat pendidikan daerah?; (3) Bagaimana bahan belajar yang dipakai oleh siswa dan guru? (proporsi buku dengan siswa, kualitas buku pelajaran); (4) Apa saja yang dirujuk sebagai sumber belajar oleh guru dan siswa?; (5) Bagaimana kondisi prasarana belajar yang ada?; (6) Adakah sarana pendukung belajar lainnya? (jaringan sekolah dan masyarakat, jaringan antarsekolah, jaringan sekolah dengan pusat-pusat informasi); (7) Bagaimana kondisi iklim belajar yang ada saat ini?.

Mutu pendidikan dapat ditingkatkan dengan melakukan serangkaian pembenahan terhadap segala persoalan yang dihadapi. Pembenahan itu dapat berupa pembenahan terhadap kurikulum pendidikan yang dapat memberikan kemampuan dan keterampilan dasar minimal, menerapkan konsep belajar tuntas dan membangkitkan sikap kreatif, demokratis dan mandiri. Perlu diidentifikasi unsur-unsur yang ada di daerah yang dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi proses peningkatan mutu pendidikan, selain pemerintah daerah, misalnya kelompok pakar, paguyuban mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat daerah, perguruan tinggi, organisasi massa, organisasi politik, pusat penerbitan, studio radio/TV daerah, media masa/cetak daerah, situs internet, dan sanggar belajar.