Translate

Telusuri via Blog Ini

Selasa, 30 Agustus 2011

PENETAPAN 1 SYAWAL 1432 H


PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA Tentang PENETAPAN 1 SYAWAL 1432 H

Maktab I’lamiy
Hizbut Tahrir Indonesia
NO: 209                                                                                                 9 Agustus 2011/29 Ramadhan 1432

PERNYATAAN

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Tentang
PENETAPAN 1 SYAWAL 1432 H
Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan dalam mengawali dan mengakhirinya. Ada menetapkan 1 syawal 1432 H jatuh pada Selasa 30 Agustus 2011, tapi ada juga yang menetapkan 31 Agustus 2011. Padahal Nabi dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan banyak hadits lain telah menegaskan
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.) Berdasarkan hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Menurut pendapat jumhur, kesaksian ru’yah hilal awal dan akhir Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.
Adapun tentang mathla’ (tempat lahirnya bulan), sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain. Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib: ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653). Hadits ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’.
Tapi pendapat jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’. Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, “Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”
Patut ditegaskan, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ . Bukan pula karena perbedaan metodelogi. Tapi diakibatkan oleh ego nasionalisme. Masing-masing negeri muslim menetapkan sendiri-sendiri awal dan akhir Ramadhan berdasar hasil perhitungan atau rukyah yang didapat di wilayah negara itu. Bila di negeri itu tidak terlihat hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil rukyat di negara muslim lain. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.
Umat Islam di Riau misalnya, tidak berpuasa bersama dengan umat Islam di Malaysia padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Sementara pada saat yang sama, umat Islam di Aceh bisa berpuasa bersama dengan saudaranya yang tinggal jauh di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas-batas negara yang bisa berubah-ubah.
Perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan di negeri-negeri muslim hanya merupakan salah satu potret dari keadaan umat Islam, yang kendati satu ummat, tapi terpecah belah setelah runtuhnya Daulah Khilafah pada 1924 lalu. Karena itu, solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini adalah dengan mengembalikan keberadaan Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri muslim dan menerapkan syariah secara kaffah termasuk dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan sehingga umat bisa berpuasa dan berhari raya secara bersama.
Berkenaan dengan penetapan 1 Syawal 1432 H, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1.        Berdasarkan rukyah hilal yang dilakukan secara global (di seluruh negeri muslim), hilal awal Syawal 1432H terlihat di beberapa negara pada malam tanggal 30 Agustus 2011, maka 1 Syawal 1432 H ditetapkan jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011 M.
2.      Seluruh keluarga besar Hizbut Tahrir Indonesia mengucapkan selamat Idul Fitri 1432 H. Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga seluruh amal shaleh kita, khususnya puasa dan Qiyamurramadhan, di sepanjang bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, dan kita menjadi semakin bertaqwa karenanya.
3.      Perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan yang hampir selalu terjadi semestinya menyadarkan kita semua tentang betapa pentingnya Khilafah Islam sebagai wadah pemersatu umat sehingga peristiwa yang memalukan ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Oleh karena itu, perjuangan umat bagi tegaknya kembali Khilafah adalah mutlak adanya.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Makkah


Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Makkah

بسمالله الرحمن الرحيم
PENENTUAN IDUL ADHA WAJIB BERDASARKAN
RUKYATUL HILAL PENDUDUK MAKKAH
Oleh: Muhammad Shiddiq Al-Jawi*
Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan saturu’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka ru’yat itu berlaku untuk seluruh kaum Muslim sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat meru’yat.
Namun, khilafiyah semacam itu tidak ada dalam penentuan Idul Adha. Sesungguhnya ulama seluruh madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) telah sepakat mengamalkan ru’yat yang sama untuk Idul Adha. Ru’yat yang dimaksud, adalah ru’yatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah, yang dilakukan oleh penduduk Makkah. Ru’yat ini berlaku untuk seluruh dunia.
Karena itu, kaum Muslim dalam sejarahnya senantiasa beridul Adha pada hari yang sama. Fakta ini diriwayatkan secara mutawatir (oleh orang banyak pihak yang mustahil sepakat bohong) bahkan sejak masa kenabian, dilanjutkan pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin, Umawiyin, Abbasiyin, Utsmaniyin, hingga masa kita sekarang.
Namun meskipun penetapan Idul Adha ini sudah ma’luumun minad diini bidl dlaruurah (telah diketahui secara pasti sebagai bagian integral ajaran Islam), anehnya pemerintah Indonesia dengan mengikuti fatwa sebagian ulama telah berani membolehkan perbedaan Idul Adha di Indonesia. Jadilah Indonesiasebagai satu-satunya negara di muka bumi yang tidak mengikuti Hijaz dalam beridul Adha. Sebab, Idul Adha di Indonesia sering kali jatuh pada hari pertama dari Hari Tasyriq (tanggal 11 Dzulhijjah), dan bukannya padaYaumun-nahr atau hari penyembelihan kurban (tanggal 10 Dzulhijjah).
Kewajiban kaum Muslim untuk beridul Adha (dan beridul Fitri) pada hari yang sama, telah ditunjukkan oleh banyak nash-nash syara’. Di antaranya adalah sebagai berikut :
Hadits A’isyah RA, dia berkata “Rasulullah SAW telah bersabda :
“Idul Fitri adalah hari orang-orang (kaum Muslim) berbuka. Dan Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih kurban.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilainya sebagai hadits shahih; Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1305).
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits yang serupa dari shahabat Abu Hurairah RA dengan lafal :
“Bulan Puasa adalah bulan mereka (kaum muslimin) berpuasa. Idul Fitri adalah hari mereka berbuka. Idul Adha adalah hari mereka menyembelih kurban.”(HR.Tirmidzi) Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1306)
Imam At-Tirmidzi berkata, “Sebagian ahlul ‘ilmi (ulama) menafsirkan hadits ini dengan menyatakan :
“Sesungguhnya makna shaum dan Idul Fitri ini adalah yang dilakukan bersama jama’ah [masyarakat muslim di bawah pimpinan Khalifah/Imam] dan sebahagian besar orang.” (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 699)
Sementara itu Imam Badrudin Al-‘Aini dalam kitabnya Umdatul Qari berkata,“Orang-orang (kaum Muslim) senantiasa wajib mengikuti Imam (Khalifah). Jika Imam berpuasa, mereka wajib berpuasa. Jika Imam berbuka (beridul Fitri), mereka wajib pula berbuka.”
Hadits di atas secara jelas menunjukkan kewajiban berpuasa Ramadhan, beridul Fitri, dan beridul Adha bersama-sama orang banyak (lafal hadits: an-Naas), yaitu maksudnya bersama kaum Muslim pada umumnya, baik tatkala mereka hidup bersatu dalam sebuah negara khilafah seperti dulu, maupun tatkala hidup bercerai-cerai dalam kurungan negara-kebangsaan seperti saat ini setelah hancurnya khilafah di Turki tahun 1924.
Maka dari itu, seorang muslim tidak dibenarkan berpuasa sendirian, atau berbuka sendirian (beridul Fitri dan beridul Adha sendirian). Yang benar, dia harus berpuasa, berbuka dan berhari raya bersama-sama kaum Muslim pada umumnya.
(2) Hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata: “Sesungguhnya Amir (Wali) Makkah pernah berkhutbah dan berkata :
“Rasulullah SAW mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan ru’yat. Jika kami tidak berhasil meru’yat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil meru’yat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Dawud [hadits no 2338] dan Ad-Daruquthni [Juz II/167]. Imam Ad-Daruquthni berkata,’Ini isnadnya bersambung [muttashil] dan shahih.’ Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 841, hadits no 1629)
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa penentuan hari Arafah dan hari-hari pelaksanaan manasik haji, telah dilaksanakan pada saat adanya Daulah Islamiyah oleh pihak Wali Makkah. Hal ini berlandaskan perintah Nabi SAW kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan hari dimulainya manasik haji berdasarkan ru’yat.
Di samping itu, Rasulullah SAW juga telah menetapkan bahwa pelaksanaan manasik haji (seperti wukuf di Arafah, thawaf ifadlah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah), harus ditetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Makkah sendiri, bukan berdasarkan ru’yat penduduk Madinah, penduduk Najd, atau penduduk negeri-negeri Islam lainnya. Dalam kondisi tiadanya Daulah Islamiyah (Khilafah), penentuan waktu manasik haji tetap menjadi kewenangan pihak yang memerintah Hijaz dari kalangan kaum Muslim, meskipun kekuasaannya sendiri tidak sah menurut syara’. Dalam keadaan demikian, kaum Muslim seluruhnya di dunia wajib beridul Adha pada Yaumun nahr (hari penyembelihan kurban), yaitu tatkala para jamaah haji di Makkah sedang menyembelih kurban mereka pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dan bukan keesokan harinya (hari pertama dari Hari Tasyriq) seperti di Indonesia.
(3) Hadits Abu Hurairah RA, dia berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang puasa pada Hari Arafah, di Arafah” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 875, hadits no 1709).
Berdasarkan hadits itu, Imam Asy-Syafi’i berkata, “Disunnahkan berpuasa pada Hari Arafah (tanggal 9 Dhulhijjah) bagi mereka yang bukan jamaah haji.”
Hadits di atas merupakan dalil yang jelas dan terang mengenai kewajiban penyatuan Idul Adha pada hari yang sama secara wajib ‘ain atas seluruh kaum Muslim. Sebab, jika disyari’atkan puasa bagi selain jamaah haji pada Hari Arafah (=hari tatkala jamaah haji wukuf di Padang Arafah), maka artinya, Hari Arafah itu satu adanya, tidak lebih dari satu dan tidak boleh lebih dari satu.
Karena itu, atas dasar apa kaum Muslim di Indonesia justru berpuasa Arafah pada hari penyembelihan kurban di Makkah (10 Dzulhijjah), yang sebenarnya adalah hari raya Idul Adha bagi mereka? Dan bukankah berpuasa pada hari raya adalah perbuatan yang haram? Lalu atas dasar apa pula mereka Shalat Idul Adha di luar waktunya dan malahan shalat Idul Adha pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari pertama dari Hari Tasyriq)?
Sungguh, fenomena di Indonesia ini adalah sebuah bid’ah yang munkar (bid’ah munkarah), yang tidak boleh didiamkan oleh seorang muslim yang masih punya rasa takut kepada Allah dan azab-Nya!
Sebahagian orang membolehkan perbedaan Idul Adha dengan berlandaskan hadits:
“Berpuasalah kalian karena telah meru’yat hilal (mengamati adanya bulan sabit), dan berbukalah kalian (beridul Fitri) karena telah meru’yat hilal. Dan jika terhalang pandangan kalian, maka perkirakanlah !”
Beristidlal (menggunakan dalil) dengan hadits ini untuk membolehkan perbedaan hari raya (termasuk Idul Adha) di antara negeri-negeri Islam dan untuk membolehkan pengalaman ilmu hisab, adalah istidlal yang keliru. Kekeliruannya dapat ditinjau dari beberapa segi :
Pertama, Hadits tersebut tidak menyinggung Idul Adha dan tidak menyebut-nyebut perihal Idul Adha, baik langsung maupun tidak langsung. Hadits itu hanya menyinggung Idul Fitri, bukan Idul Adha. Maka dari itu, tidaklah tepat beristidlal dengan hadits tersebut untuk membolehkan perbedaan Idul Adha berdasarkan perbedaan manzilah (orbit/tempat peredaran) bulan dan perbedaan mathla’ (tempat/waktu terbit) hilal, di antara negeri-negeri Islam. Selain itu, mathla’ hilal itu sendiri faktanya tidaklah berbeda-beda. Sebab, bulan lahir di langit pada satu titik waktu yang sama. Dan waktu kelahiran bulan ini berlaku untuk bumi seluruhnya. Yang berbeda-beda sebenarnya hanyalah waktu pengamatan, ini pun hanya terjadi pada jangka waktu yang masih terhitung pada hari yang sama, yang lamanya tidak lebih dari 12 jam.
Kedua, hadits tersebut telah menetapkan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan ru’yatul hilal, bukan berdasarkan ilmu hisab. Pada hadits tersebut tak terdapat sedikit pun “dalalah” (pemahaman) yang membolehkan pengalaman ilmu hisab untuk menetapkan awal bulan Ramadlan dan hari raya Idul Fitri. Sedangkan hadits Nabi yang berbunyi: “(……jika pandangan kalian terhalang), maka perkirakanlah hilal itu!” maksudnya bukanlah perkiraan berdasarkan ilmu hisab, melainkan dengan menyempurnakan bilangan Sya’ban dan Ramadhan sejumlah 30 hari, bila kesulitan melakukan ru’yat.
Ketiga, Andaikata kita terima bahwa hadits tersebut juga berlaku untuk Idul Adha dengan jalan Qiyas –padahal Qiyas tidak boleh ada dalam perkara ibadah, karena ibadah bersifat tauqifiyah– maka hadits tersebut justru akan bertentangan dengan hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, yang bersifat khusus untuk Idul Adha dan manasik haji. Dalam hadits tersebut, Nabi SAW telah memberikan kewenangan kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan ru’yat bagi bulan Dzulhijjah dan untuk menetapkan waktu manasik haji berdasarkan ru’yat penduduk Makkah (bukan ru’yat kaum Muslim yang lain di berbagai negeri Islam).
Berdasarkan uraian ini, maka Indonesia tidak boleh berbeda sendiri dari negeri-negeri Islam lainnya dalam hal penentuan hari-hari raya Islam.Indonesia tidak boleh menentang ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum Muslim di seantero pelosok dunia, karena seluruh negara menganggap bahwa tanggal 10 Dzulhijjah di tetapkan berdasarkan ru’yat penduduk Hijaz. Sungguh, tak ada yang menyalahi ijma’ kaum Muslim itu, selain Indonesia !
Lagi pula, atas dasar apa hanya Indonesia sendiri yang menentang ijma’ tersebut dan berupaya memecah belah persatuan dan kesatuan kaum Muslim? Apakah Indonesia berambisi untuk menjadi negara pertama yang mempelopori suatu tradisi yang buruk (sunnah sayyi’ah) sehingga para umaro’dan ulama di Indonesia akan turut memikul dosanya dan dosa dari orang-orang yang mengamalkannya hingga Hari Kiamat nanti?
Kita percaya sepenuhnya, perbedaan hari raya di Dunia Islam saat ini sesungguhnya terpulang kepada perbedaan pemerintahan dan kekuasaan Dunia Islam, yang terpecah belah dan terkotak-kotak dalam 50-an lebih negara kebangsaan yang direkayasa oleh kaum kafir penjajah.
Kita percaya pula sepenuhnya, bahwa kekompakan, persatuan, dan kesatuan Dunia Islam tak akan tewujud, kecuali di bahwa naungan Khilafah Islamiyah Rasyidah. Khilafah ini yang akan mempersatukan kaum Muslim di seluruh dunia, serta akan memimpin kaum Muslim untuk menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.Insya Allah cita-cita ini dapat terwujud tidak lama lagi !
Ya Allah, kami sudah menyampaikan, saksikanlah !
 
*)Dosen STEI Hamfara Yogyakarta; Ketua Lajnah Tsaqofiyah HTI Propinsi DIY; Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi DIY.(sumber  artikel)

Minggu, 28 Agustus 2011

66. QUR’AN SURAH LXVI : AT-TAHRIM


XIV.    MAKNA NAMA JUDUL TIAP SURAH
TOPIK ATAU SUB-TOPIK SENTRAL  YANG MEWARNAI KANDUNGAN TIAP SURAH  ATAU MENENTUKAN TEMA SURAH.

66.        QUR’AN SURAH  LXVI :   AT-TAHRIM
TOPIK SENTRAL SURAH :
Surah ini seperti surah yang terdahulu ditujukan pada Nabi. Nama judul surah terdapat pada ayat pertama denga suatu tegoran langsung pada Nabi : Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah sudah halalkan bagimu, hanya karena kamu ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun dan Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan padamu sekalian untuk menebus sumpahmu .... dengan membayar kafarat (lihat QS,Al-Maidah, ayat 89).
Kemudian dilanjutkan dengan peristiwa apa yang terjadi sehingga Allah menegur langsung Nabi. Juga Allah telah menegur isterinya melalui Nabi, sehingga karena kesalahan itu Nabi akan menceraikannya, Allahpun meridloinya.Topik ini termasuk topik pertama surah (1-5)
TEMA  SURAH :
Dari ungkapan teguran jelas bahwa Nabipun tidak berhak membuat hukum sendiri, apapun motivasinya dan bagaimanapun kecilnya teba hukum itu. Kejadian itu hanya dalam lingkup kehidupan keluarga.
SUDUT PANDANG SURAH :
Manusia, inclusive Nabi, dilarang untuk menciptakan aturan sendiri. Bagaimanapun persepsi manusia tentang kebaikan aturan yang ia ciptakan, namun pasti tidak akan membawa keselamatan kehidupan. Hanya HUKUM TUHANLAH yang mampu menyelamatkan kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, keluarga sampai masarakat.

67.        QUR’AN SURAH  LXVII :   AL-MULK
TOPIK SEMTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada Topik pertama (ayat 1-5), yang merupakan ayat pembuka surah yang menyatakan dengan tegas bahwa semua ini dikuasai Tuhan. Juga yang menguasai hidup dan mati, sehingga Dia bisa menguji manusia, siapa yang lebih baik amalnya. Dilanjutkan secara berulang kali supaya manusia mengamati dengan saksama apa yang dia lihat dalam alam raya ini, adakah sesuatu yang cacad, yang tdiak sempurna ?
TEMA  SURAH :
Surah ini menyatakan dengan tegas, jelas, lugas siapa Tuhan, siapa manusia dan apa alam itu serta apa MAKNA HIDUP ini, ialah tidak lain, merupakan suatu UJIAN.
SUDUT PANDANG SURAH :
Surah memandang kehidupan dari SIAPA TUHAN dan MAKNA HIDUP bagi MANUSIA. Tidak lain suatu UJIAN !
68.        QUR’AN SURAH  LXVIII :   AL-QALAM
TOPIK SENTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada topik pertama (ayat 1-16) yang merupakan ayat pembuka surah. Dimulai dengan kalimat ghoib, disusul dengan nama judul surah sebagai sumpah: “Demi KALAM dan apa yang DITULISKAN dengannya” untuk menegaskan bahwa Muhammad bukan orang gila, yang diikuti dengan pernyataan Tuhan bahwa nantinya manusia akan tahu siapa yang gila, Muhammad atau mereka yang menganggap Muhammad sebagai orang gila. Selanjutnya diteruskan dengan larangan untuk mengikuti mereka yang :
·           Mendustakan tuhan ;
·           Banyak bersumpah dan hina;
·           Mencela dan menyebarkan fitnah;
·    Menghalangi kebaikan dan melampaui batas serta banyak berdosa;
·           Kasar dan jahat; banyak harta dan anak
·        Menganggap Al-Qur’an hanya sebagai ceritera ceritera kuno;
·           Mengharap kita seperti mereka yang bersifat lemah.
TEMA  SURAH :
Surah mengajak manusia untuk dengan sabar membuktikan siapa yang benar, pernyataan Tuhan / wahyu/kalam-Nya atau manusia manusia yang menginkarinya.
SUDUT PANDANG SURAH :
Mengajak manusia untuk membuktikan APA YANG DIANGGAP BENAR dalam dunia ini, APAKAH YANG DI-KALAM-KAN MANUSIA atau KALAM ILAHI. Kalam atau ungkapan, baik yang berupa lisan atau tulisan, digunakan sebagai sumpah. Ini berarti bahwa itu sangat penting. Apa yang dituliskan manusia ini berupa ILMU, sehingga Tuhan menganggap perlu untuk memperingatkan manusia akan BAHAYA-nya. Apakah ini peringatan yang sangat dini ? Apakah ilmu tidak mendatangkan musibah dalam kehidupan ini ?
69.        QUR’AN SURAH  LXIX :    AL- HAAQQOH
TOPIK SANTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada topik pertama (ayat 1-37) yang merupakan ayat pembuka surah sebagai pengingat bagi manusia akan adanya hari Kiamat. Diteruskan dengan fenomena alam yang menimpa kaum kaum terdahulu yang mendustakan para Rasul dan wahyu yang dibawanya, seperti kaum ‘Aad, Tsamud dan Fir’aun yang menerima azab dalam bermacam macam fenomena alam yang berbeda. Demikian gambaran fenomena kiamat yang akan datang. Dilanjutkan dengan apa yang terjadi pada manusia pada hari kiamat.. Hanya ada 2 golongan manusia :
·           Mereka yang menerima catatannya dari sebelah kanan
·           Mereka yang menerima dari sebelah kiri
·           Serta nasib mereka selanjutnya.
TEMA  SURAH :
Apa yang akan terjadi pada akhir kehidupan ini, baik mengenai fenomena alam maupun manusia. Suatu realita yang banyak tidak diyakini manusia.
SUDUT PANDANG SURAH :
Surah memandang kehidupan dari UJUNG AKHIRNYA dengan diskripsi yang dapat dibuktikan manusia dari kejadian kejadian masa lalu dan masa kini yang berupa fenomena alam yang dahsya. Suatu fenomena yang akan menimpa manusia pada hari akhir. REALITA yang banyak di-ingkari manusia.
70.        QUR’AN SURAH  LXX :   AL-MA’ARIJ
TOPIK SENTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada ayat ke 3 dari topik pertama (ayat 1-35) yang menggambarkan jarak antara manusia dengan Tuhan secara faktual. Manusia menganggap jarak itu terlalu jauh, sehingga apa yang diungkapkan Tuhan tidak akan menjamah manusia yang digambarkan dalam ayat pertama. Jarak itu bagi Tuhan tidak mempunyai arti sama sekali, karena Dia jelaskan bahwa Dia itu dekat sekali. Kemudian dilanjutkan dengan menggambarkan fenomena kiamat secara fisik. Keadaan manusia yang berdosa ingin mengorbankan segala-galanya, kekayaan sampai anak dan keluarga, agar dia bisa selamat. Selanjutnya digambarkan sifat manusia yang berdosa. Digambarkan sifat mereka yang dapat menghindari dosa. ( 22-34).
TEMA  SURAH :
Salah satu sebab manusia berani mendustakan Tuhan ialah karena manusia merasa bahwa Tuhan itu JAUH daripadanya, sehingga manusia merasa tidak terjamah oleh -Nya.
SUDUT PANDANG SURAH :
Ungkapan dan tindakan manusia yang mengingkari KEHENDAK TUHAN ialah karena manusia MERASA JAUH JARAKNYA dari Tuhan. Segala macam keingkaran itu lahir dari keyakinan itu. Mereka tidak menggubris pernyataan Tuhan, bahwa DIA itu dekat sekali !!
71.        QUR’AN SURAH  LXXI :   NUH
TOPIK SENTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada ayat pembuka surah dan termasuk topik pertama surah (ayat 1-20), yang menceriterakan tentang bagaimana Nuh berdakwah pada kaumnya dengan suatu perintah Tuhan yang jelas : “ Berilah kaummu peringatan sebelum datang pada mereka azab yang berat “ Kemudian diikuti cara Nauh berdakwah yang tidak mengenal waktu dan cara, mulai dari mengingatkan, memperingatkan dan mengancam. Juga dengan argumentasi siapa Tuhan itu. Namun kaumnya tetap mengingkarinya.
TEMA SURAH :
Pertama ditunjukkan akan kesabaran seorang Nabi dalam menyampaikan amanah dan kedua bahwa azab itu baru datang setelah adanya peringatan.
SUDUT PANDANG SURAH :
Meskipun manusia itu diseru dengan segala cara, namun manusia itu bertindak TIDAK DIDASARKAN PADA PENGETAHUAN, tetapi pada KE-AKUAN. Dan salah satu sumber PENOLAKAN itu ialah KE-ANGKUHAN.
72.        QUR’AN SURAH  LXXII :   AL-JIN
TOPIK SENTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada ayat pertama dari topik pertama (ayat 1-19) yang menerangkan tentang makhluk Jin. Seperti juga manusia, maka Jin itu juga hanya dapat mengetahui tentang Al-Qur’an dari Muhammad dan ada yang mengimani dan ada yang mengingkari. Diantara Jin seperti manusia yang bodohlah yang mengatakan perkataan yang melampaui batas terhadap Allah. (4-5) Ditambah lagi oleh kesalahan manusia, karena  ada manusia yang minta perlindungan pada Jin, sehingga JIN MENJADI BERTAMBAH SOMBONG. (6)  Sehingga Jin mencoba untuk mencaritahu sendiri tentang Kehendak Tuhan, tanpa melalui Muhammad. Akhirnya Jin mengakui akan  ke-Maha-Kuasanya Tuhan. Topik ditutup dengan ancaman Tuhan pada mereka yang tetap ingkar.
TEMA  SURAH :
Makhluk Jin itu seperti makhluk manusia, ada yang masuk ummat Muhammad, ada yang beriman dan ada yang kafir. Jin menjadi sombong karena merasa lebih dari manusia, sebab kesalahan manusia yang minta perlindungan padanya. Namun akhirnya ada yang sadar kembali dan tetap beriman.
SUDUT PANDANG SURAH :
Merasa LEBIH dari orang lain itu melahirkan KESOMBONGAN yang dapat mengarahkan manusia ke perilaku yang melampaui batas. Sanjungan dan pujian  orang lain, atau penghormatan, meskipun itu menyenangkan hati, namun sesungguhnya dapat membahayakan diri. Ingat arti jabatan, kedudukan, pengakuan orang lain dst.
73.        QUR’AN SURAH  LXXIII :   AL-MUZAMMIL
TOPIK SENTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada ayat pembuka surah sebagai permulaan dari topik pertama (ayat 1-9),yang berupa suatu panggilan bagi orang yang berselimut, untuk menggunakan sebagian waktu malamnya untuk mendirikan shalat, karena shalat malam hari itu lebih chusyu’ dan bacaannya lebih mengesan. Bacalah Al-Qur’an dengan perlahan-lahan, karena wahyu itu suatu kalam yang berat. Topik ditutup dengan pernyataan, bila manusia mencari pelindung, hendaklah ia memalingkan mukanya pada Tuhan.
TEMA  SURAH :
Tema sentralnya ialah bagaimana manusia harus menggunakan waktu malam dan bagaiman caranya ia membaca wahyu. Wahyu ialah suatu perkataan yang berat, artinya tidak mungkin seseorang dapat memahami Al-Qur’an secara sambil lalu. Shalat malam itu hukumnya WAJIB !
SUDUT PANDANG SURAH :
Disini ada kesejajaran tentang penggunakan waktu siang dan malam, kesejajaran antara mencari kehidupan dunia dengan kehidupan uchrowi. Tidak benar manusia meng-upayakan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Apakah ini bukan jiwa dari hadits Nabi yang menyatakan bahwa: carilah hidup didunia seperti engkau akan hidup selam-lamnya dan beribadahlah seperti engkau akan mati besuk pagi ? Pada umumnya apa yang diciptakan Tuhan itu tidak sia sia, artinya mengandung tujuan/fungsi khusus, seperti malam , siang, matahari, hujan dst.
74.        QUR’AN SURAH  LXXIV :   AL-MUDATSIR
TOPIK SENTRAL SURAH :
Nama judul surah terdapat pada ayat pertama dari topik pembuka surah ( ayat 1- 10), yang berisi perintah/panggilan bagi orang yang bermalas-malasan untuk bangun:
·           Memberi peringatan; membesarkan Tuhan ;
·     Membersihkan pakaian ; menjaga kemaluan; meninggalkan dosa ;
·           Memberi dengan tidak menharapkan lebih banyak dan
·           Bersabar dalam  mentaati Tuhan.
Topik ditutup dengan peringatan tentang datangnya hari yang menyulitkan orang-orang kafir, ialah hari kiamat. 
TEMA  SURAH :
Sejajar dengan surah terdahulu, surah ini menunjukkan bagaimana menggunakan waktu siang hari . Untuk memberi peringatan dipersaratkan adanya pakaian yang bersih. Dalam surah yang lain dinyatakan bahwa sebaik-baik pakaian ialah TAQWA, artinya bahwa yang dimaksud dengan kata pakaian itu ialah pakaian/niat manusia, sehingga perintah yang lain dapat dikerjakan dengan baik. Semua itu karena akan datangnya Hari pertanggungan-jawab.
SUDUT PANDANG SURAH :
Pertama manusia harus mampu ME-MANAGE WAKTU dan kedua persiapan itu dimulai dari DALAM DIRI MANUSIA. Tanpa itu jangan diharapkan manusia mampu beribadah semestinya. Jadi manusia harus menjaga mula-mula: kebersihan diri mulai dari jiwa sampai perilaku serta predikat yang menempelnya, menjaga kebersihan turunannya, keberisihan lingkungannya mulai dari psychosfeer sampai sosiosfeernya, menjaga kebersihan hubungan antar manusia [menetapi janji, jujur dlsbg] Upaya itu harus terus menerus diusahakan.


By  A Baghowi Bachar

(Posting  28 Agustus  2011/24RAMADHAN 1432 H)