Translate

Telusuri via Blog Ini

Sabtu, 17 Oktober 2020

OMNIBUS LAW CIPTAKER, "bayi heboh"


UU CIPTAKER(undang undang cipta kerja) bertujuan setiap orang indonesia dan asing dapat berkompetisi dan berkolaborasi secara terbuka dengan prinsip / azas merata dan manfaat, mudah dan cepat serta adil baik bagi pelaku usaha(investor) dan pekerja, juga pemerintah. semakin bertambahnya pengusaha - perusahaan yang dapat membuka usaha di indonesia, dari jenis usaha kecil, menengah, besar . sampai koporasi , maka semakin banyak pekerja yang bekerja; semakin sedikit pengangguran, semakin berkurang masalah sosial dan semakin sejahtera. Mimpi besar bagi kita semua tertumpu pada Omnibus law yang baru pertama kali diundangkan dalam sejarah hukum indonesia; kelahirannya yang menghebohkan dg "demo demo berserial". sebuah terobosan pemerintah untuk bersaing secara global , di Era 4.0 dengan negara negara yang menjadi saingan indonesia, agar indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi (> 6% ), yang dapat menyerap dan mendapatkan keuntungan bonus demografi bagi tenaga kerja indonesia-usia muda-produktif. Tantang besar global ekonomi indonesia adalah perundangan atau aturan yang tumpang tindih dan mempersulit perizinan dan masalah aturan perburuhan yang membuat pengusaha atau pemodal usaha terutama dari asing tidak mau berinvestasi di atau hekang dari indonesia., sebaliknya investor dalam negeri kesulitan membuka atau menjalankan usaha, terutama usaha kecil-menengah. Kita berharap undang undang ini dapat diterapkan sesuai tujuannya yang baik tersebut. Apapun undang undangnya kalau pelaksanaannya melenceng dari tujuannya , maka hasilnya akan tidak baik. Semoga Aparat pemerintah dan aparat negara dapat melaksanakan "omnibus law" dan semakin mampu mensejahterakan semua rakyat indonesia.

Tidak ada komentar: