Translate

Telusuri via Blog Ini

Sabtu, 17 Oktober 2020

POLEMIK OMNIBUS LAW cipta kerja(ciptaker)


Dalam strata sosio-ekonomi, ada produsen dan konsumen, ada barang dan jasa, ada pengusaha dan pekerja, ada pekerja dan bukan pekerja, penganguran(usia produktif) dan bukan pengangguran( pelajar,mahasiswa/usia sekolah, pensiunan), dstnya... ada pengusaha merangkap buruh (usaha kecil) dan pengusaha dan 1-2 atau lebih buruh -bahkan puluhan ribu(usaha menengah sampai kolongmerasi). Kendala kesempatan berusaha atau mencari pekerjaan bagi mereka yang punyai modal atau keterampilan adalah peluang dan kesempatan yang terbatas karena masalah birokrasi-perundang-undangan /kebijakkan yang ruwet-panjang atau persaingan yang berat/sulit; tidak semua pemodal atau orang yang memiliki keterampilan sebagai pekerja bisa membuka usaha atau bekerja. akibatnya adalah jumlah pengusaha yang terbatas dan pekerja yang menganggur meningkat. sedangkan yang sudah jadi pekerja(buruh) karena pesaingan yang ketat dengan pencari kerja yang belum kerja, merasa kuatir akan mudah di PHK atau menjadi banyak menuntut untuk perlindungan pekerjaannya dari pengusaha. Kondisi ini sangat tidak baik dari semua pihak dalam atmosfir hubungan kerja; bila masing masing pihak saling menekan dan menuntut dengan egoismenya. disinilah peranan pemerintah untuk meregulasi menjadi seimbang bagi semua masyarakat; baik pengusaha, buruh, pengangguran; memberi alternatif keseimbangan meningkatkan peluang dan memudahkan orang menjadi pengusaha -usaha kecil, usaha menengah, dan meningkatkan peluang dari kecil menjadi menengah menjadi besar dan seterusnya sangat besar; dengan sendirinya memberi peluang pekerja baru bertambah - juga meningkatkan karier pekerja yang terampilan bekerja di perusahaan yang lebih besar( makin besar penghasilan lebih besar). Undang undang cipta kerja (omnibus law) memfasilitasi lahirnya pengusaha pengusaha baru lebih banyak lagi(akselarasi berusaha/kegiatan dan pertumbuhan ekonomi))yaitu dari mereka yang ingin jadi pengusaha , dari buruh, dari pengangguran, dari mereka yang punya modal atau dari koperasi -sebagai investor dari dalam negeri dan luar negeri. jadi peluang usaha , membuka usaha atau mencari pekerjaan lebih besar dan luas, merata di seluruh tanah air dengan aturan yang sama - tanpa hambatan bikrokrasi-non birokrasi atau banyaknya pungli , dll.

Mudah mudahan pelaksanaan undang undang ini bisa awasi oleh Masyarakat umum, oleh DPR, oleh lembaga hukum(yudikatif), dan bisa dinilai manfaat dari setiap pasal, ayat dalam UU tersebut. Dalam sistem pemerintahan demokrasi keputusan berdasarkan mufakat/musyawarah suara terbanyak. pasti ada yang tidak mufakat tetapi bila sudah diketok semua harus mengikuti dan patuh terhadap seluruh isi undang undang tersebut. pemerintah sebagai eksekutif baik pusat dan daerah harus melaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan sesuai dengan tujuan, manfaat, sasaran --mensejahterakan rakyat indonesia , meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menghilangkan pengangguran, menjamin mereka di hari tua(pensiunan).

Comments

Tidak ada komentar: