Translate

Telusuri via Blog Ini

Kamis, 14 April 2022

IRONI DEMOKRASI INDONESIA


Bentuk Negara Indonesia   adalah negara kesatuan republik indonesia yang  menganut  system demokrasi Pancasila. Dalam prakteknya  kekuasaan  dianut berdasarkan teori   “trias politika” yaitu kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislative secara terpisah.  Kekuasaan  Eksekutif  dan Legislatif di pilih oleh rakyat melalui pemilihan umum  secara langsung, sedangkan  yudikatif (Mahkamah  Agung, Jaksa Agung, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Yudisial) dipilih kepala eksekutif (Presiden) dengan persetujuan legislative (DPR, MPR,DPD).  Sebagai negara  yang  mempraktekan paham demokrasi yang termasuk terbesar   di dunia,  demokrasi di Indonesia sudah kelewatan( kebla-blasan) atau sangat liberal. Tidak seperti di negara asal paham demokrasi di Barat – dimana misalnya Amerika Serikat, partisipasi  politik di wakili oleh hanya dua partai politik yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik, berbeda  sebaliknya  di Indonesia, Partisipasi politik rakyat diwakili oleh banyak partai politik,  namun juga oleh diluar partai politik -  seperti   Mahasiswa, Organisasi  Buruh, Ormas-ormas yang melakukan pergerakan politik.   Hal ini berbeda  dengan negara asal demokrasi,  tidak ada  pergerakan politik diluar partai politik,  semua aspirasi demokrasi disalurkan melalui partai politik dan kekuasaan dijalankan sesuai teori trias politika,  bila terjadi ketimpangan  atau penyalahgunaan  kekuasaan  politik, atau kebijaksanaan politik yang dianggap merugikan kepentingan rakyat,  maka rakyat  dapat lakukan tindakan politik dengan tidak lagi memilih partai yang berkuasa pada periode pemilihan umum periode berikutnya. Di Indonesia praktek kekuasaan politik, dengan  banyak partai politik, dan non partai(yang dianggap kekuatan politik tersembunyi atau informal) , realitasnya   partisipasi politik rakyat- tidak terwujud dan terwakili oleh kekuatan partai politik, seolah olah  diwakili oleh kekuatan  non partai yang berpolitik- seperti mahasiswa, ormas.  Di negara demokrasi Barat  tidak pernah kekuatan non partai sebagai kekuatan politik yang menjadi oposisi pemerintahan yang resmi.  Aspirasi  politik hanya melalui partai politik, atau bila ingin berpolitik, maka bisa masuk menjadi anggota partai politik;  demontrasi  terhadap pemerintah   dilakukan oleh  anggota  partai politik-  sebagai partai oposisi. Coba perhatikan di Negara Singapura, Malaysia, Australia, Eropa, Amerika Serikat, apakah ada   demo demo yang dilakukan oleh  anggota diluar partai?

 

Kekuasaan   Pemerintahan  dengan dukungan partai politiknya (pemenang pemilu) , justru seperti mau digoyang , dilengserkan  ditengah jalan oleh pihak pihak yang berlawan /oposisi dengan pemerintah, baik  dari pihak partai dan non partai.   Pihak  oposisi  membuat gerakan politik yang membuat polarisasi dalam masyarakat  secara halus dan massif, sehingga terjadi gesekan langsung dilapisan masyarakat bawah( grass-root), seperti persekusi  verbal- fisik, perang opini  di medsos, dan  lain  lain.  Issue   issue  keagamaan,  suku, bangsa (RAS) pun  dhembuskan sebagai cara untuk saling mempengaruhi,  memecah belah dan menghimpun  kekuatan politik identitas, golongan, agama.

Sangat  miris atas  nama  demokrasi dengan jargon” kebebasan berpendapat, hak asasi  manusia, keadilan hokum, moral, agama”,  tetapi  ketika  berbeda pandangan, berbeda pendapat, mereka  tidak mau menerima, intoleransi, tidak menghormati  orang lain atau maunya “memaksa kehendaknya  atas nama demokrasi”, bahkan  pemerintah didemo untuk dilengserkan segera dengan alasan yang “lemah” dan tidak konsisten dengan pilihan politik  (Pemilu) sampai masa kekuasaan  pemerintah  berakhir ( 5  tahun) dan pemilu berikutnya.

Ketika  adanya  perbedaan pendapat, pikiran,  sikap-perilaku ‘ dalam demokrasi’ adalah suatu hal biasa, maka tidak perlu ada “persekusi atau kekerasan atau tindakan criminal “ terhadap siapapun orang  lain, selama mengikuti  aturan, norma yang berlaku.   Kebebasan bicara   dalam “alam demokrasi” menjadi kesepakatan bersama, maka etika kesantunan, etika bermasyarakat, etika berbangsa  perlu diperhatikan dan dijaga ,  agar kehidupan demokrasi tetapi berlanjut dan kelangsungan - keutuhan negara menjadi kuat dan  abadi.  Tetapi  bila kehidupan demokrasi disalahgunakan dan menjadi kebebasan antidemokrasi, maka negara ini  akan  hancur atau tercabut  “ akar  demokrasi” dari bumi pertiwi-indonesia.

Akhirnya  perlu  pemikiran kembali, apakah praktek demokrasi Indonesia  di Indonesia sudah benar atau sehat?  Atau perlu rekonstruksi  kekuatan politik –partai dan -non partai ? apakah perlu  instrument  aspirasi politik kaum intelektual( ilmuan, cendikiawan, mahasiswa)  non partai ?

Tugas   Pemerintah sebagai eksekutif, legislative  untuk  mengerjakan PR(pekerjaan rumah) bangsa  ini, agar demokrasi kita  semakin baik dan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan  bangsa  dan negara kesatuan republic Indonesia.

Tidak ada komentar: