Translate

Telusuri via Blog Ini

Minggu, 01 Mei 2011

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA

Sistem Kesehatan Nasional 2004 ditetapkan menurut SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004.  Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia. SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Sesuai dengan pengertian SKN, maka subsistem pertama SKN adalah upaya kesehatan. Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi Bangsa Indonesia. Subsistem upaya kesehatan menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP)  secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004).

Yang dimaksud dengan UKP strata pertama adalah UKP tingkat dasar, yang  mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan. Wujud UKP strata pertama adalah berbagai bentuk pelayanan professional seperti praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter, praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, praktik bersama, rumah bersalin, dan puskesmas. Dalam UKP strata pertama juga termasuk pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif, serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. Pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif yang diselenggarakan adalah yang secara ilmiah telah terbukti keamanan dan khasiatnya (SK Menkes No. 131/MENKES/SK/II/2004). Salah satu contohnya adalah  akupuntur.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.  Untuk mewujudkan tujuan tersebut telah  diciptakan Visi Indonesia Sehat 2010, yang merupakan cerminan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia dengan ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku sehat, dan dalam lingkungan sehat, serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, di seluruh wilayah Negara Kesehatan Republik Indonesia. Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan yang telah dicanangkan sejak tahun 1999, merupakan paradigma baru  yang dikenal dengan Paradigma Sehat, dan merupakan salah satu strategi pembangunan kesehatan nasional Indonesia menuju Indonesia Sehat 2010 (Depkes, 2005).

Untuk melaksanakan visi tersebut, salah satu misi Depkes adalah meningkatkan kinerja dan mutu upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan (Depkes, 2005).
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang berlandaskan paradigma sehat tersebut maka diperlukan lulusan dokter yang dapat berperan serta dan merupakan ujung tombak dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) strata pertama yang mencakup pelayanan kesehatan professional terhadap semua spektrum usia dan semua jenis penyakit sedini mungkin, dan dilaksanakan secara paripurna, holistik, berkesinambungan serta berkoordinasi dengan profesi kesehatan lainnya.

Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian orientasi pendidikan dokter, dari pendidikan yang berbasis penguasaan disiplin ilmu ke pendidikan yang berbasis kompetensi sesuai dengan kompetensi yang diperlukan pada upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) strata pertama. Sesuai dengan Paradigma Sehat, pada UKM dan UKP strata pertama dibutuhkan pelayanan kesehatan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Pelayanan yang komprehensif dengan pendekatan holistik
a.    Preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif
b.     Memandang manusia sebagai manusia seutuhnya
2. Pelayanan yang continue
a.    Mempunyai rekam medis yang diisi dengan cermat
b.   Menjalin kerjasama dengan profesi dan instansi lain untuk kepentingan pasien agar proses konsultasi dan rujukan berjalan lancar
 3. Pelayanan yang mengutamakan pencegahan
a.    Mendiagnosis dan mengobati penyakit sedini mungkin
b.    Mengkonsultasikan atau merujuk pasien pada waktunya
c.    Mencegah kecatatan
4. Pelayanan yang koordinatif dan kolaboratif
a.    Kerjasama profesional dengan semua pengandil agar dicapai
pelayanan bermutu dan kesembuhan optimal
b.    Memanfaatkan potensi pasien dan keluarganya seoptimal
mungkin untuk penyembuhan.
5. Penanganan personal pasien sebagai bagian integral dari keluarga
6. Pelayanan yang mempertimbangkan faktor keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan tempat tinggal.
a. Selalu mempertimbangkan pengaruh keluarga, komunitas, masyarakat dan lingkungannya yang dapat mempengaruhi penyakitnya.
b Memanfaatkan keluarga, komunitas, dan lingkungannya untuk membantu penyembuhan penyakitnya.
7. Pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan hukum
8. Pelayanan yang sadar biaya dan sadar mutu
9. Pelayanan yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan yang merupakan perwujudan dari adanya :
a.    Rekam medis yang lengkap dan akurat yang dapat dibaca orang lain    
b.    Standar Pelayanan Medis
c.    Penggunaan evidence-based medicine untuk pengambilan         keputusan
d.      Kesadaran akan keterbatasan kemampuan dan kewenangan
e.  Kesadaran untuk mengikuti perkembangan ilmu melalui belajar sepanjang hayat dan pengembangan profesi berkelanjutan.
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti dijelaskan di atas, maka diperlukan lulusan dokter dengan kompetensi yang sesuai dengan peran dan tugas dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut.
INDONESIA

Rabu, 27 April 2011

Standar Kompetensi Dokter Indonesia


PENDAHULUAN

1. Rasional
Sejak tahun 1982, pendidikan dokter di Indonesia mengacu pada 'Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia' atau KIPDI I yang menitikberatkan pada penguasaan disiplin ilmu. Sesuai dengan percepatan perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan, telah disepakai bahwa KIPDI akan diperbarui setiap 10 tahun.  Pada tahun 1994, KIPDI II diterbitkan dan masih menitikberatkan pada penguasaan disiplin ilmu sehingga gambaran dokter yang akan dihasilkan belum terinci secara eksplisit.
Standar Kompetesensi Dokter disusun untuk memperbarui  KIPDI II tahun 1994 yang sudah saatnya diganti. Format Standar Kompetensi Dokter berbeda dengan KIPDI sebelumnya, karena menyesuaikan dengan perkembangan peraturan terkini yang tercantum pada SK Mendiknas No.045/U/2002, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,  dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Landasan Hukum
Standar Kompetensi Dokter ini disusun dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 

pasal 8 yang mengatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia memiliki wewenang untuk mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi. 
Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan lebih lanjut bahwa Standar Pendidikan Profesi Kedokteran disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium, ikatan rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan.

Oleh karena itu proses penyusunan Standar Kompetensi Dokter ini melibatkan berbagai pihak pengandil secara intensif melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh Divisi Standar Pendidikan Profesi, Konsil Kedokteran Indonesia.
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatakan bahwa standar pendidikan nasional digunakan acuan dalam mengembangkan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.  Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Pasal 38 ayat (3)  mengatakan bahwa  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

Standar Kompetensi Dokter ini merupakan standar nasional keluaran program studi dokter dan telah divalidasi oleh Perkumpulan Dokter Keluarga Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, Kolegium-Kolegium Spesialis terkait serta seluruh Bagian atau Departemen terkait dari seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia yang berjumlah 52 (lima puluh dua). Draft standar kompetensi telah didistribusikan ke seribu alamat di seluruh Indonesia untuk mendapat masukan. SubPokja Pendidikan Dokter yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan SK Nomor 09/KKI/III/2006, mengkompilasi seluruh masukan, melakukan 'judgement', dan memperbaiki draft. Draft terakhir dirapatkan secara pleno oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Standar Kompetensi Dokter ini merupakan satu kesatuan dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter.  Standar Kompetensi Dokter adalah standar output  atau keluaran dari program studi dokter.

3. Pengertian Standar Kompetensi Dokter 
Menurut SK Mendiknas No. 045/U/2002 kompetensi adalah  'seperangkat tindakan cerdas dan penuh  tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu'. 

Elemen-elemen kompetensi terdiri dari :
a.    Landasan kepribadian
b.    Penguasaan ilmu dan keterampilan
c.    Kemampuan berkarya
d.      Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian
e.    berdasarkan  ilmu dan keterampilan yang dikuasai
f.       Pemahaman kaidah berkehidupan masyarakat sesuai dengan keahlian dalam berkarya.

Epstein and Hundert (2002)  memberikan definisi sebagai berikut :
“Professional competence is the habitual and judicious use of communication, knowledge, technical skills, clinical reasoning, emotions, values, and reflection in daily practice to improve the health of the individual patient and community”.

Carraccio, et.al. (2002)  menyimpulkan bahwa :
“Competency is a complex set of behaviorsbehaviours built on the components of knowledge, skills, attitude and competence as personal ability”.

Dari beberapa pengertian di atas, tampak bahwa pengertian kompetensi dokter  lebih luas dari  tujuan instruksional yang dibagi menjadi tiga ranah pendidikan, yaitu pengetahuan, psikomotor dan afektif.

Tabel 1 memperlihatkan beda pokok antara tujuan instruksional dengan pernyataan 
kompetensi.


         Table 1.  Differences between instructional objectives and Competency Statement (Wilkerson, 2002) 

Instructional Objectives
Competencies
States an aspect of knowledge, skill
or attitude to be acquired
Generally discipline specific
Context-free
Professional values unaddressed
Defines knowledge, skill or attitude separately
Integrates related knowledge, skill and attitude objectives
Draws from multiple disciplines relevant to practice
Related to an actual task in the fieldcontextualised

Driven by professional practices and values
Defines a level of ability for an observable outcome



Dengan dikuasainya standar kompetensi oleh seorang profesi dokter, maka yang bersangkutan akan mampu :

o   mengerjakan tugas atau pekerjaan profesinya
o   mengorganisasikan tugasnya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
o   Segera tanggap dan tahu apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
o   Menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah di bidang profesinya
o   Melaksanakan tugas dengan kondisi berbeda

Dengan telah ditetapkannya keluaran dari program dokter di Indonesia berupa standar kompetensi, maka kurikulum program studi pendidikan dokter perlu disesuaikan. Model kurikulum yang sesuai adalah kurikulum berbasis kompetensi. Artinya, pengembangan kurikulum berangkat dari kompetensi yang harus dicapai mahasiswa.

4.  Manfaat Standar Kompetensi Dokter

Adanya Standar Kompetensi Dokter merupakan tonggak yang bersejarah bagi perkembangan pendidikan dokter di Indonesia.  Berikut ini beberapa manfaat dari Standar Kompetensi Dokter bagi pihak pengandil terkait.
a. Bagi institusi pendidikan kedokteran
Sesuai dengan Undang-Undang RI  No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatakan bahwa kurikulum program studi menjadi wewenang institusi pendidikan kedokteran, maka Standar Kompetensi Dokter merupakan kerangka acuan utama bagi institusi pendidikan kedokteran dalam mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Sehingga, walaupun kurikulum berbeda, tetapi dokter yang dihasilkan dari berbagai institusi diharapkan memiliki kesetaraan dalam hal penguasaan kompetensi.
b. Bagi Pengguna
Standar Kompetensi Dokter dapat dijadikan kerangka acuan utama bagi Departemen Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Propinsi ataupun Kabupaten dalam pengembangan sumber daya manusia kesehatan, dalam hal ini dokter, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik.
Dengan Standar Kompetensi, Depkes dan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang akan memberikan lisensi dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai oleh dokter dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian pihak Depkes dan Dinas Kesehatan  dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek sebelum memberikan ijin  Praktik.
c. Bagi orang tua murid dan penyandang dana
Dengan standar kompetensi dokter, orang tua murid dan penyandang dana  dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh mahasiswa. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas publik
d. Bagi mahasiswa
Standar Kompetensi Dokter dapat digunakan oleh mahasiswa untuk mengarahkan proses belajarnya, karena mahasiswa mengetahui sejak awal kompetensi yang harus dikuasai di akhir pendidikan.  Dengan demikian proses pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
e. Bagi Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Akreditasi Nasional
Standar Kompetensi Dokter dapat  dikembangkan lebih lanjut menjadi kriteria pada akreditasi program studi pendidikan dokter.
f. Bagi Kolegium Dokter Indonesia
Standar Kompetensi Dokter dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan profesi secara berkelanjutan.
g. Bagi Kolegium-Kolegium Spesialis
Standar Kompetensi Dokter dapat dijadikan acuan dalam merumuskan kompetensi dokter spesialis yang merupakan kelanjutan dari pendidikan dokter.
h. Program Adaptasi  bagi Lulusan Luar Negeri
Standar  Kompetensi Dokter dapat  digunakan sebagai acuan untuk menilai kompetensi dokter lulusan luar negeri.


Minggu, 24 April 2011

Kasus ANEURISMA AORTA ABDOMINAL

Aneurisma Aorta Abdominal (AAA) merupakan suatu proses degeneratif dari aorta abdomen ( perut) yang sering dikaitkan dengan aterosklerosis, namun penyebab pasti belum diketahui.AAA telah dicatat dalam 15-25% pasien mengalami perbaikan. Aneurisma degeneratif diperkirakan lebih dari 90% dari semua AAA infrarenal. Penyebab lainnya adalah infeksi, nekrosis medial kistik, arteritis, trauma, penyakit genetik gangguan jaringan ikat dan gangguan anastomotik.

Penyakit ini umumnya menyerang orang lanjut usia. Merokok tampaknya menjadi faktor risiko yang paling kuat terkait dengan AAA.


 Grafik Angka Kematian Laki-laki akibat  Aneurisma aorta
 dibandingkan  Angka Kematian  total Laki-laki dilihat dari  Umur

Gambaran  fisik  sebagai   massa  perut yang berdenyut(pulsatif)
      
 Gambaran Aneurisma aorta abdominal


KASUS 

Pada kasus ini. Laki laki usia 70 thn, mengeluh dan meraba ada benjolan berdenyut pada perut kiri bawah sejak 7 tahun yang lalu. datang ke rumah sakit berobat kedokter dan dicurigai tumor , kemudian dilakukan CT scan Abdomen dengan non kontras dan kontras.

Gambaran CT scan non kontras : tampak aorta abdominal dengan ukuran diameter lebih dari normal; tampak melebar mulai dari setinggi corpus vertebra lumbal/L2 sampai percabangan aorta / arteri iliaka atau setinggi corpus vertebra lumbal /L 4-5. Pada gambaran CT scan dengan kontras, tampak plak trombus yang tebal pada dinding medial dan lateral, sertai kalsifikasi. permukaan lumen tampak ireguler.


CT  scan Abdomen  non kontras

CT  scan Abdomen  non kontras

CT  scan Abdomen  non kontras

CT  scan Abdomen kontras

CT  scan Abdomen kontras

CT  scan Abdomen kontras

CT  scan Abdomen kontras

CT scan abdomen  kontras




Kasus lain,  

Gambaran Pemeriksaan radiologi  dari Aneurisma aorta abdominal, dari   pemeriksaan  sederhana  foto sinar X/Rontgen Abdomen/perut, USG(ultrasonografi),CT scan(computed tomography),MRI(magnetic resonance imaging), sampai  Angiography/Arteriography dan  tindakan  Endovascular repair.

Foto  Rontgen  Abdomen posisi   lateral, tampak  kalsifikasi  dinding aorta
dengan bentuk sacculer/  seperti kantong pada  bagian distal 

USG abdomen(ultrasonografi )


CT scan Abdomen, Pelebaran   aorta abdominal
dengan  kalsifikasi dinding permukaan lumen

MRI abdomen (pencitraaan  resonansi magnetik)


Angiografi-aorta abdominal, tampak  Pelebaran saccular/
aneurisma pada distal  aorta abdominal-post  renal

Angiografi  aorta abdominal, sebelum   endovascular repair

Angiografi aorta abdominal . post endovascular  repair





Baca lebih lanjut: Aneurisma aorta

Minggu, 17 April 2011

RADIOLOGY BANTEN CLUB

Forum komunikasi profesi dan peminat bidang radiologi yang berada di provinsi Banten; tempat ber bagi(share) berdiskusi.....dan berbagi   informasi




CT Kepala  non kontras


CT Kepala dengan kontras

Kasus Penderita, seorang anak laki laki  berusia  15 tahun mengeluh  sakit  kepala terus  menerus. Dilakukan  pemeriksaan CT scan Kepala tanpa dan memakai kontras. 
Gambaran CT  non kontras: Tampak   bayangan  lesi  hiperdens di hemisfir serebri  kiri di daerah   fronto-parietal, tampak sedikit pergeseran   struktur  tengah otak ke kanan. Pada  pemberian kontras lesi  tampak   enhancement
Kesan:   Meningioma serebri
Klik  lihat  radiology banten club

FENOMENA “FATAMORGANA”


Realitas   yang sedang  BOOMING   sekarang  adalah fenomena  dunia  hiburan  LIP SING/ lip-synch   (short for lip synchronization) di dunia maya, seperti gonjang ganjing   dunia  politik  dengan  boom boom pemusnah massal  demi  alasan  HAM;  wajah dunia hiburan tampil seperti anti-klimaks  daripada dunia politik- yang menampilkan  kerasan/ketegangan, trik-trik kotor kekuasaan, tetapi  memberi hiburan-kesenangan, melepas stress  dan  menyembuhkan gejala-gejala penyakit  akibat pikiran. Orang  mudah seperti “tersihir”  dengan  hiburan yang disajikan di dunia maya, yang  menyebar-cepat keseluruh  jagat  realitas-  tanpa  batasan siapa dia,dimana dia, apa dia…..(who,where,what,when, why,how). Ketika  gelombang  yang  menyatukan kebutuhan orang “sama” menjadi terhipnotis  dengan suatu produk  “yang disajikan “ melalui   you tube    (http://www.youtube.com/watch)    atau lainnya. Pesan   hiburan yang tersaji   bahkan  melebih dari  “orang yang  menjadi pemeran utamanya”,  justru  keunikan inilah  menjadi  tanda Tanya , mengapa  orang yang meniru dengan gerak bibir, mimic,  dan ekspresi tubuh lainnya lebih  di adopsi oleh  orang yang melihatnya dan mampu  lebih memperkenalkan dari  pencipta atau penyanyinya. Pristiwa fenomenal   seperti   Jojo, Briptu Norman yang mendadak jadi selebritis  menjadi contoh  realitas fenomenal di  Indonesia, setelah  memposting kan atraksi lip sync-nya di you tube dan diminati  banyak  orang karena  alasan  menghibur, lucu, dan lain-lain  .
Gejala  inikah yang timbul  - khas  produk  dari  tehnologi  informasi, yang  bisa menyihir   otak  manusia  kepada  opini massal  tanpa mendalami content-nya  dan cendrung  mempengaruhi alam  bawah sadar -yang mengalir  tanpa  saringan  hingga  mudah di pengaruhi, tanpa  nilai, tanpa penolakan  -  atau  sebaliknya   dengan  menerima sebagai nilai - yang  bahkan berlebihan.
Ketika    paket-paket   informasi  dalam bentuk   hiburan atau  berita, laporan  disajikan dengan pendekatan “rating”  dan  menjadi “booming”, orang  menjadi  menerimanya  sebagai  realitas umum dan  menganggap  “kebenaran”  bila dikaitkan  norma atau hukum, sebaliknya  bila  sedikit-tidak booming, dianggap   suatu penolakan atau bukan realitas umum dan dianggap  “bukan  suatu kebenaran”.     
Orang  menjadi  bermimpi- bahkan bermimpi  massal   untuk  menjadi terkenal, menjadi  selebriti  tampil  di Media  masa, media elektronik, surat kabar, dunia maya, bahkan menjadi  artis/actor  dalam  dunia entertaiment dalam waktu yang singkat.   Sebenarnya  suatu yang wajar, bila orang  ingin  terkenal atau diakui sebagai professional, tetapi bila  gejalanya instan –tanpa proses yang  alami, serba cepat saji, maka  bukan suatu  yang menyehatkan, tetapi adalah   suatu gejala /fenomena  “FATAMORGANA”.  Suatu   dunia  permainan atau  tipuan, bukan dunia  realitas   sebenarnya.