Garuda Pancasila |
Ruang publik indonesia saat ini, dianggap ruang demokrasi yang "tanpa batas" , tanpa nilai norma norma ke indonesiaan. Hal ini dapat dibuktikan dari ruang berpendapat di media sosial, dimana setiap orang atau netizen bisa berbicara tanpa referensi atau hoaks saling menghujat atau menyebarkan berita dan menghina, memfitnah "dengan mudahnya" tanpa takut dihukum (walaupun sudah ada undang undang tentang informasi elektronik). Alasan -alam demokrasi "bebas bicara-berpendapat", sebagian orang orang memanfaatkan media sosial, mendapatkan "panggung sosial" untuk kepentingan "politik" dan menjadikan ruang publik gaduh dan meretas ikatan sosial "terpecah" dengan menggunakan logika berpikir filsafat pragmatis; mencapai kepentingan pribadinya untuk "mengacaukan" bangunan logika berpikir "mayoritas orang" yang sudah lazim atau mapan. Dengan menggunakan "bangunan filsafat" merusak nilai nilai yang menjadi tradisi berpikir kebanyakan masyarakat , baik kalangan intelektual ataupun bukan intelektual. Seolah olah "bangun filsafatnya" yang paling benar, paling baik , paling ahli dari yang lain, sehingga dalam debat atau memperdebatkan sesuatu dengan sudut pandangannya dan "memaksa orang lain " menerima semua argumen atau pendapatnya.