|
What is corruption? |
Definisi
Lembaga Transparansi Internasional mendefinisikan korupsi
Sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.
Korupsi mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi dan semakin memperburuk ketimpangan, kemiskinan, pembagian sosial dan krisis lingkungan.
Mengungkap korupsi dan meminta pertanggungjawaban korupsi hanya dapat terjadi jika kita memahami cara kerja korupsi dan sistem yang memungkinkannya.
Sumber
Secara sederhana korupsi berakibat buruk kepada orang lain, keluarga, masyarakat, bangsa, umat atau objek lembaga atau badan usaha, pemerintahan atau negara, atau sistem hidup dan kehidupan berbangsa, bernegara bahkan sistem peradaban umat manusia.
Definisi korupsi dapat meluas, tidak hanya sebagai batasan pada kepentingan pribadi tetapi juga pada kepentingan kelompok, kepentingan golongan, kepentingan partai, kepentingan suku-bangsa, bahkan negara. Apalagi perkembangan peradaban umat manusia yang saat ini memasuki era masyarakat 5.0 (Society for 5.0
**) tentu kita mendapatkan keuntungan tetapi disisi lain bisa berdampak negatif, karena pada tataran kehidupan maju masih banyak kesenjangan atau gap yang memberi peluang kepada pemilik tehnologi atau pengguna tehnologi untuk memanipulasi untuk mencari keuntungan sebesar besarnya dengan alasan biaya tehnologi atau economy cost dari pihak lain atau dari gap/celah untuk dikorupsi
Sekali lagi, siapapun dalam keadaan sadar atau tidak sadar, dapat peluang untuk melakukan tindakan korupsi saat memiliki kekuasaan atau pengaruh untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan tersebut dikarenakan hal hal yang bersifat praktis ekonomi ataupun administrasi prosedural atau masalah politik atau masalah bisnis lainnya. Kepentingan dan kebutuhan pribadi yang melanggar -menabrak norma, aturan perundangan, tradisi budaya atau etika, nilai agama merugikan orang lain atau objek lain.
Dalam kategori skala perbuatan, pelakunya dapat perorangan, tetapi dapat berjama'ah, bahkan satu badan organisasi atau mafia atau menciptakan sistem yang legal dengan mengkorupsi negara, bahkan suatu negara oleh negara lain. Pelaku dan bentuk Objek yang dikorupsi tidak saja bersifat materi seperti uang dibawah meja atau hadiah harta benda tetapi dapat bersifat non materi, seperti jabatan, kesenangan -hiburan, limpahan kewenangan, atau koneksitas. Berbinis pengaruh atau Bargaining posisi dengan imbalan kekuasaan atau mengintimidasi atau psywar atau manipulasi kekuasaan -pengaruh sehingga mendapatkan keuntungan dari orang lain ataupun negara atau objek-targetnya. Saat ini siapa saja dapat melakukan untuk mendapatkan uang berbagai cara misalnya via berita "click bait", hoaks, black campaign, berita gosip, berita negatif oleh media elektronik, medsos , buzzer, influencer, hacker, dll. Dasar usaha yang hanya mencari keuntungan dengan cara yang tidak jujur, tidak adil, tidak legal, merugikan pihak lain, adalah zholim, tindakan korupsi.